Senen : Pansus Sudah Sepakati Perubahan Tatib DPRD

oleh
Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Senen Maryono (Foto:Timots)

SINTANG, KALBAR– DPRD Kabupaten Sintang membahas perubahan tata tertib (Tatib) DPRD melalui panitia khusus.

Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Senen Maryono mengatakan Pansus DPRD Kabupaten Sintang telah menyepakati sejumlah perubahan pada tata tertib tersebut.

Politisi Partai Amanat Nasional ini menjelaskan bahwa perubahan ini diantaranya berkaitan dengan penyesuaian nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kabupaten Sintang.

“Kami hanya melakukan sedikit perubahan tata tertib, terutama dalam hal nomenklatur OPD karena terjadi penambahan. Penambahan ini karena ada dinas yang dipecah menjadi dinas baru seperti, Dinas Pertanian dan Dinas Perkebunan kini dipecah menjadi dua dinas baru yaitu Dinas Perkebunan dan Peternakan serta Dinas Tanaman Pangan dan Hortiultura,” ungkap Senen di DPRD Sintang, Rabu 30 Oktober 2024 kemarin.

Selain itu, lanjut Senen perubahan juga terjadi pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), yang sebelumnya bergabung dengan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar).

“Sekarang, Satpol PP akan beroperasi secara mandiri, sementara Damkar juga akan dipisah untuk meningkatkan kinerja masing-masing unit,” jelas Senen.

Kemudian Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) juga dipecah. “Dahulu, Bappeda memiliki badan riset yang sekarang dipisahkan. Intinya perubahan tatib ini bertujuan untuk memperjelas pembagian atau penentuan mitra kerja yang lebih spesifik dan efektif,” ujarnya.

Saat ini, DPRD Sintang belum melaksanakan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Senen menjelaskan bahwa perubahan tata tertib ini harus dilaksanakan terlebih dahulu sebelum melanjutkan pembentukan AKD.

“Hingga hari ini, kami belum melaksanakan pembentukan AKD karena harus menunggu penetapan tata tertib ini. Setelah tata tertib disahkan, barulah kami akan membahas alat kelengkapan dewan,” jelasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *