SINTANG, KALBAR– Bupati Sintang
Jarot Winarno membuka kegiatan Konsultasi Publik dalam Rangka Penyusunan Rencana PembangunanJangka Panjang Daerah(RPJPD) Tahun 2025-2045 di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Sintang pada Kamis 30 November 2023.
Hadir dalam kegiatan tetsebut Kepala BPPEDA Propinsi Kalimantan Barat Suprabawa, Forkopimda, Para Asisten, Staf Ahli, pimpinan OPD, pimpinan perusahaan dan para undangan.
Bupati Sintang Jarot Winarno mengatakan daerah wajib menyusun kajian lingkungan dan dimasukan ke dalam rencana pembangunan daerah. Hal tersebut guna memastikan bahwa aspek pembangunan berkelanjutan itu sudah menjadi pertimbangan dan terintegrasi dalam penyusunan rencana dan program.
“Siapapun pemimpin Kabupaten Sintang 4 periode ke depan, visi dan misinya wajib mengacu kepada RPJPD ini. Harus kita pikirkan 20 tahun kedepan,” kata Jarot.
RPJPD nantinya wajib diserahkan kepada calon Bupati Sintang mendatang. Calon Bupati Sintang tidak boleh menyusun visi dan misi yang berbeda dengan substansi yang ada dalam RPJPD Kabupaten Sintang 2025-2045 ini.
“Konsep pembangunan berkelanjutan harus diimplementasikan terus dalam 20 tahun kedepan dan selanjutnya. Maka visi dan misi pemimpin daerah kedepan harus sesuai RPJMD Sintang 2025-2025,” tegasnya.
Kepala Bappeda Kabupaten Sintang, Kurniawan mengatakan bahwa rancangan awal rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) adalah suatu rencana yang bersifat teknokratif yaitu perencanaan pembangunan yang dilaksanakan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk mencapai tujuan dan sasaran Pembangunan Daerah.
Proses penyusunan RPJPD ini melalui enam tahap besar yaitu tahap persiapan penyusunan, tahap penyusunan rancangan awal, tahap penyusunan rancangan tahap pelaksanaan musrenbang, tahap perumusan rancangan akhir dan tahap penetapan. Adapun tahap rancangan awal RPJPD ini adalah langkah untuk memastikan unsur technografik dari perencanaan dapat terpenuhi.
“Kami merencanakan tahap terakhir penyusunan RPJPD ini yaitu penetapan melalui peraturan daerah RPJPD. Perda ini akan kami selesaikan di pertengahan tahun 2024 sebab RPJPD ini akan diserahkan kepada KPUD Kabupaten Sintang untuk menjadi bahan dalam penyelenggaraan Pilkada tahun 2024. Khususnya bagi para calon kepala daerah dalam merumuskan visi dan misinya sebagai bahan pokok menyusun RPJMD tahap pertama di tahun 2025-2030,” jelasnya.