Pengembang Pasar Kapuas Raya Bantah Lakukan Penistaan Agama

oleh

SINTANG, KALBAR- PT Pelita Intra Nasional (PIN) selaku pengembang Pasar Modern Kapuas Raya di Jalan MT Haryono, KM 4 Kelurahan Rawa Mambok, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang membantah tudingan melakukan penistaan agama di Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Victory di Komplek Pasar Raya Modern oleh pihaknya.

Hal itu ditegaskan oleh Manager PT PIN, Supriyo ketika ditemui media di salah satu warung kopi yang ada di Kota Sintang, Sabtu 30 September 2023.

Ia mengatakan bahwa berita yang beredar dimedia sosial menyebutkan PT PIN melakukan penistaan agama tidaklah benar.

“Kami sangat membantah itu, yang benar pemagaran yang dilakukan kemarin hanya untuk keperluan peresmian pasar dan yang dipermasalahkan oleh pihak Gereja adalah mengapa tidak diberitahu,” ucapnya.

Ia mengungkapkan sebelum PT PIN melakukan pemagaran sementara menggunakan gypsum dan kerangka baja ringan. PT PIN telah mengantongi kesepakatan dengan pihak Gereja.

“Kesepakatannya adalah tanda jadi pelimpahan aset Gereja ke PT PIN dengan tanda jadi sebesar 15 juta yang terjadi di Pontianak,” jelasnya.

Oleh karena itu, PT PIN berasumsi bahwa setelah terjadi pengalihan dengan tanda jadi, maka aset Gereja telah dianggap menjadi aset PT PIN.

“Tujuan dari pengalihan Gereja itu adalah untuk “Ruslah” dari pihak PT PIN dengan pengurus Gereja sepakat untuk memindahkan Gedung Gereja kelokasi yang baru. Tidak dalam bentuk uang, tetapi dalam bentuk bangunan,” tuturnya.

Dia menyebutkan, ketika hal itu sudah terjadi ternyata ada sedikit kesalahpahaman dan ketidaksesuaian dengan pembicaraan awal menurut versi pihak Gereja.

Padahal sebelumnya, PT PIN dengan pihak Gereja telah sepakat untuk memindahkan Gereja ketempat yang baru dan dibangunkan sampai selesai.

“Ini bentuk keprihatinan kita, karena kondisi Gereja yang lama tidak jadi-jadi. Maka dari pihak PT PIN menawarkan relokasi ke tempat yang baru, dan sekarang sudah ada pondasinya,” beber Supriyo.

Namun dengan adanya selebaran yang menyebutkan PT PIN melakukan penistaan agama, pihaknya kata dia tidak berani melanjutkan pembangunan Gedung Gereja ditempat yang baru tersebut, serta adanya informasi yang baru diketahui bahwa gereja tersebut pernah menerima hibah dana pemerintah.

“Perlu saya tegaskan juga terkait dengan pemagaran Gereja sementara yang telah kami lakukan beberapa waktu lalu, masalahnya telah selesai dengan cara Adat dan pagarnya juga telah kami buka,” jelasnya lagi.

Ia juga mengatakan bahwa dirinya prihatin terhadap tudingan yang mengatakan PT PIN melakukan penistaan agama.

“Masa dari pihak Pelita sudah membantu dari hibah tanah, dan menyumbangkan bahan bangunan gereja, dibilang menistakan agama Kristen yang mana juga agama dari pimpinan kami. Jadi cukup menjadi pertanyaan besar buat kami,” ungkapnya.

Terkait dengan hal tersebut, PT PIN telah melaporkan tudingan tersebut ke pihak yang berwenang.

“Nantinya pihak yang berwenanglah menyatakan itu menistakan agama atau tidak. Semoga segera bisa tuntas dan tidak berkembang kemana-mana lagi,” pungkasnya.

Gembala Jemaat GPDI Victory Sintang, Mingli Tewal

Gembala Jemaat GPDI Victory Sintang, Mingli Tewal mengatakan bahwa permasalahan antara pihak Gereja dan Pasar Raya Modern telah selesai.

“Namun yang jadi masalahnya menurut masyarakat yaitu Amdal Gereja tidak bisa di tengah-tengah pasar,” jelas Mingli.

Kepala Dinas Perindagkop Sintang, Arbudin

Sementara itu, Kadisperindagkop Kabupaten Sintang, Arbudin mengatakan bahwa iklim investasi di Kabupaten Sintang harus dijaga. Pemerintah daerah akan mengambil jalur penyelesaian yang bijaksana.

“Kita ingin semuanya ini aman, karena investasi harus kita lindungi dan kepentingan masyarakat juga harus kita akomodir. Ini semua permasalahannya sih sudah selesai semua, tapi riak-riak dinamika yang ada nantinya akan kita selesaikan secara bersamalah,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *