www.ujunhgjemari.com, SINTANG- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Terry Ibrahim Bimtek tentang penyusunan LPJ pengelolaan dana hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) yang digelar oleh Pemda Sintang sangatlah penting. Tujuannya sudah jelas, agar kelompok penerima dana bantuan tersebut tahu dan paham bagaimana tata cara mengelola
“Kita sangat mengapresiasi , dan tentu kegiatan seperti ini sangat kita dukung sekali karena tujuannya baik. Dengan begini penerima tahu cara yang baik dan benar untuk memanfaatkan dana bantuan tersebut. Terlebih LPJ nya mereka akan paham bagaimana tata cara pembuatannya,” ujarnya, kemarin.
Maka dari itu, Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini berharap kepada para peserta, agar dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan baik, dapat benar-benar menyerap pelajaran yang diterima, sehingga dapat diaplikasikan secara baik nantinya di lapangan.
“Pelajari dengan baik dan benar. Karena ini sangat penting untuk melaporkan pertanggung jawaban atas dana bantuan tersebut. Sebab kalau sampai tak sesuai aturan yang sudah ditetapkan, bisa jadi masalah ke depannya. Maka dari itu saya harapkan hasil yang didapat dari Bimtek ini benar-benar dapat diterapkan dengan baik,” pungkasnya.
Baca Juga : [related_posts] |
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pengelolaan dana hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) harus memperhatikan asas manfaat, keadilan dan kepatutan. bahkan alokasinya harus dijabarkan dalam rincian objek belanja, sehingga jelas penerima serta tujuan dan sasaran penggunaannya.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah saat mewakili Bupati Sintang, membuka Bimtek tentang penyusunan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), keuangan bagi penerimaan hibah dan Bansos kepada kelompok masyarakat, yang bersumber dari APBD Kabupaten Sintang tahun Angggaran 2019, di Balai Ruai, Kompleks Rumah Dinas Bupati Sintang,beberapa waktu lalu.
Sekda juga menjelaskan, bahwa terdapat perbedaan antara dana hibah dan Bansos, dimana hibah adalah pemberian uang atau barang atau jasa dari Pemda kepada Pemda lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakat, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukkannya.
“Itu juga bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, tidak secara terus-menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan Pemda,” jelasnya.
Sedangkan dana Bansos jelas Sekda, adalah pemberian bantuan berupa uang atau barang dari Pemda kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat.“Bansos ini sifatnya juga tidak terus-menerus dan selektif, bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial,” terangnya.
Pada kesempatan itu, Sekda juga berpesan kepada peserta Bimtek, agar untuk selalu benar-benar memperhatikan dan memanfaatkan penggunaan dana tersebut. “Semua penerima hibah dan dana Bansos agar lebih berhati-hati dalam pemanfaatan dana, juga mampu memberikan pertanggungjawaban penggunaan dananya secara baik, benar dan transparan,” katanya. (Tim-Red)