SINTANG, KALBAR– Bupati Sintang, Jarot Winarno, menyatakan bahwa kualitas pelayanan publik harus memiliki prosedur yang jelas, transparan, mudah diakses, dan memberikan kepastian waktu pelayanan.
Hal tersebut disampaikanya saat membuka kegiatan Sosialisasi SP4N-LAPOR di Aula Balai Praja Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang pada Selasa, 30 April 2024.
Pemerintah Indonesia, melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang efektif, efisien, dan berbasis teknologi informasi. Hal ini menjadi prioritas yang terus ditingkatkan, tidak hanya secara administratif tetapi juga dalam implementasinya.
Menyikapi keluhan dan kritik masyarakat terhadap pelayanan publik yang sering muncul di berbagai platform media, Bupati menyoroti kehadiran SPAN-LAPOR sebagai alternatif solusi dari pemerintah untuk memperbaiki sistem pengaduan yang terintegrasi secara efisien dan efektif melalui teknologi informasi.
Dia mengakui bahwa pengelolaan pengaduan pelayanan publik di Indonesia belum efektif dan terintegrasi secara baik. “Oleh karena itu, diperlukan integrasi sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik dalam satu pintu untuk mencapai visi good governance,” kata Jarot.
Pemerintah Kabupaten Sintang mendukung kegiatan sosialisasi Rencana Aksi Percepatan Pengelolaan Pengaduan Kabupaten Sintang tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang.
“Mereka menekankan pentingnya koordinasi dan kolaborasi antar organisasi perangkat daerah dan non-pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tambahnya.
Jarot juga menyoroti bahwa semakin banyaknya pengaduan yang disampaikan melalui aplikasi SPAN-LAPOR akan berdampak positif terhadap kinerja aparaturnya dan lembaga pelayanan publik, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Aplikasi ini secara online dan real-time terawasi oleh lembaga pengawasan yang ditugaskan oleh Presiden Indonesia, sejalan dengan amanat Undang-Undang Pelayanan Publik,” pungkasnya.