Bupati Sintang : Penyelesaian Sengketa Konsumen Belum Efektif

oleh

www.ujungjemari.com, SINTANG- Hari Konsumen Nasional  adalah sebagai penghargaan dan penghormatan kepada konsumen, “dengan hari konsumen nasional ini diharapkan mampu meningkatkan harkat serta martabat konsumen akan kesadaran, pengetahuan dan kemampuan untuk melindungi diri serta juga mampu menumbuhkan sifat pelaku usaha yang bertanggung jawab. Hal tersebut diungkapkan Bupati Sintang Jarot Winarno saat membuka kegiatan sosialisasi, edukasi dan publikasi tugas-tugas pada hari Selasa, (30/4/2019), bertempat di Balai Ruai, Kompleks Rumah Dinas Jabatan Bupati Sintang.

Menurut Jarot, kehadiran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Sintang dirasakan sangat penting, “karena perlindungan konsumen di Indonesia masih menjadi permasalahan yang belum dapat diselesaikan secara efektif dan efisien, maka itu dirasakan sangat penting untuk menyelesaikan masalah pada konsumen”, ucapnya.

Saat ini, sambung Bupati Sintang mengatakan bahwa Negara berperan penting dalam hal pemberdayaan konsumen, “karena pihak konsumen sering menjadi pihak yang lemah sehingga tidak mampu untuk memperjuangkan kepentingannya dan pelaku usaha pada dasarnya berpijak pada prinsip mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin dengan biaya seminim mungkin sehingga berpotensi merugikan konsumen, baik langsung maupun tidak langsung”, sambung Jarot.

Pada kesempatan itu juga, Bupati Sintang memberikan pesan kepada para konsumen agar sadar hak dan kewajiban sebagai konsumen serta meningkatkan edukasi dan memperhatikan aspek kesehatan, “saya berharap lebih banyak lagi masyarakat semakin sadar dan teredukasi akan hak dan kewajibannya sebagai konsumen dan para pelaku usaha semakin menghargai hak-hak konsumen dengan memproduksi barang/jasa yang berkualitas dan aman digunakan serta mengikuti standar yang berlaku serta edukasi khususnya dilevel generasi milenial sebaiknya ditingkatkan, dan yang paling penting adalah selalu memperhatikan aspek kesehatan, keselamatan, standar kualitas produk, harga dan ketepatan ukuran”, Pesannya.

Baca Juga : [related_posts]

Sementara itu, Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Sintang, Zaenal Abidin mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi, edukasi, publikasi BPSK ini diselenggarakan untuk mengenal apa itu BPSK, “kita selenggarakan kegiatan ini agar para konsumen dapat mengetahui apa itu BPSK, apa saja tugas-tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh BPSK, maka dari itu kami selenggarakan kegiatan ini”, kata Zaenal Abidin.

Ketua Panitia penyelenggara, Marwandi menjelaskan keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di Kabupaten Sintang, “jadi BPSK ini merupakan lembaga baru, BPSK di tingkat Kabupaten Sintang sudah dilantik oleh Gubernur pada bulan Februari 2019 yang lalu, sehingga dengan lembaga baru ini kami selenggarakan kegiatan sosialisasi agar masyarakat Sintang mengetahui bahwa ada lembaga yang menyelesaikan masalah masalah konsumen”, jelasnya.

Masih kata Marwandi bahwa untuk di Kalimantan Barat sudah ada beberapa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, “jadi untuk di Kalbar ini sendiri sudah ada enam BPSK yang sudah dibentuk, dan ada beberapa BPSK di Kabupaten lain yang akan dibentuk, karena kendala kami hanya ada pada anggaran, dan sampai saat ini juga BPSK Kabupaten Sintang sekretariatnya masih menumpang di Disperindagkop Sintang”, tambahnya.

“harapan kami adalah BPSK dapat menjadi badan yang berkualitas, badan yang peduli akan konsumen di Kabupaten Sintang”, harap Marwandi.  (Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *