www.ujungjemari.com, SINTANG- Pemerintah Kabupaten Sintang menetapkan status Kejadian Luar biasa (KLB) penanganan COViD-19 pasca satu pasien dalam pengawasan (PDP) nomor register 02 yang dirawat di ruang isolasi RSUD Ade M Djoen Sintang terkonfirmasi positif virus Corona.
Penetapan KLB tersebut diumumkan langsung oleh Bupati Sintang, Jarot Winarno saat menggelar press release bersama sejumlah awak media di Pendopo Bupati Sintang, Senin (30/3/2020).
“PDP 02 di RSUD Ade M. Djoen Sintang dinyatakan positif COVlD-19 berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Balitbangkes Kemenkes Pusat pada hari sabtu 28 Maret 2020. PDP 02 adalah pasien rujukan yang berasal dari kabupaten lain bukan merupakan penduduk Sintang,” tegas Jarot.
Jarot mengatakan penetapan status KLB ini terkait dengan Status Rumah Sakit Ade M Djoen sebagai salah satu RS Rujukan penanganan Pasien CoVid-19 di wilayah Kalimantan Barat. Penetapan status KLB tersebut sebagai wujud kesiapsiagaan, keseriusan dan kehati-hatian Pemerintah Kabupaten Sintang untuk menangani penyebaran COVlD-19 di Kabupaten Sintang.
“RSUD Ade M. Djoen sebagai rumah sakit rujukan penanganan COVlD-19 telah menerima rujukan dari 2 kabupaten dengan status PDP. sampai saatini telah dilakukan perawatan intensif di ruang isolasi karantina selama 12 hari untuk ke dua kasus PDP,” ujar Jarot.
PDP 01 adalah perempuan berusia 18 tahun yang merupakan pasien rujukan dari Kabupaten lain, mulai dirawat RSUD Sintang sejak tanggal 17 Maret 2020. Pada hari ini rencana akan dipulangkan karena sudah dalam kondisi sehat dan hasil pemeriksaan swab tenggorokan negative covid 19.
“ PDP 02 berjenis kelamin laki-laki berusia 55 tahun merupakan pasien rujukan dari kabupaten lain mulai dirawat sejak tanggal 19 Maret 2020 dengan keluhan demam, batuk dan sesak nafas. Hasil pemeriksaa swab tenggorokan positif covid 19,” terang Jarot.
PDP Ini kata Jarot, punya riwayat berpergian ke Yogyakarta dan Jakarta untuk urusan dinas. Kondisi terkini PDP 02 telah dirawatselama 12 hari , tidak mengalami sesak, tidak batuk dan juga tidak ada demam. “infus sudah dilepas sejak tanggal 28 maret 2020 dan pasien dapat melakukan aktivitas dengan baik dalam ruang isolasi karantina,” bebernya.
Jarot menegaskan hingga saat ini, belum warga Kabupaten Sintang yang positif terinfeksi COViD-19, meskipun terdapat 315 orang dengan status Orang Dalam Pemantauan (ODP).
“belum ada satu orang pun warga Sintang yang dirawat sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Namun ada sebanyak 315 orang dengan status Orang Dalam Pemantauan (ODP), jumlahnya fluktuatif, yaitu orang yang baru kembai berpergian dari daerah yang sudah terkonfirmasi ada COViD-19, dilaporkan atau melaporkan secara suka rela dirinya sendiri , ada maupun tidak ada gejala yang dirasakan,” ungkap Jarot.
Jarot menerangkan dengan ditetapkannya Kabupaten Sintang sebagai status kejadian luar biasa, maka Pemerintah Daerah akan mengambil langkah-langkah satu diantaranya melakukan pemantauan dan pengawasan secara ketat terhadap arus orang dan barang dari dan ke Kabupaten Sintang dengan mendirikan posko dibeberapa titik masuk.
“Diharapkan kepada seluruh komponen masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam menangani penyebaran COVlD-19 di Kabupaten Sintang. Khusus kepada para tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan pimpinan organisasi kemasyarakatan untuk ambil bagian dalam upaya memberikan edukasi kepada masyarakat melawan penyebaran COVlD-19. “Perlu kerjasama semua pihak untuk selalu menjaga situasi dan kondisi yang aman, tidak panik dan selalu waspada di tengah masyarakat Kabupaten Sintang,” pintanya. (Tim-Red)