Pemkab Sintang Berikan Discount Sewa Lapak Selama 3 Bulan

oleh

www.ujungjemari.com, SINTANG- Pemerintah Kabupaten Sintang telah menetapkan status Kejadian Luar biasa (KLB) penanganan COVID-19 pasca  satu pasien dalam pengawasan (PDP) nomor register 02 yang dirawat di ruang isolasi RSUD Ade M Djoen Sintang terkonfirmasi positif virus Corona. Merebaknya pandemi Covid-19 saat ini berdampak buruk di sektor ekonomi. Diyakini pelaku UMKM mengalami penurunan pendapatan dampak dari wabah covid-19 ini.

Bupati Sintang Jarot Winarno mengatakan pemerintah sudah menyiapkan berbagai langkah untuk meringakan beban masyarakat, diantaranya memberikan insentif kepada pelaku UMKM berupa keringanan pembayaran sewa lapak, kios dan ruko sebesar 50% selama 3 bulan kepada pedagang di pasar-pasar Pemda.

“Pemkab Sintang juga memberikan keringanan pajak dan retribusi daerah bagi semua pelaku usaha,” tegas Jarot, Senin (30/03/2020) di Pendopo Bupati Sintang.

Pemkab Sintang juga akan menyalurkan bantuan beras sebesar 10 kg sebagai tahap pertama untuk 57.872 KK miskin.  Bantuan beras tersebut berasal dari bansos Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Bupati Sintang menyalurkan bantuan beras 100 ton khusus bagi keluarga yang berpotensi terkena dampak COVlD-19.

“beras ini disalurkan seperti penyaluran bansos rastra, semua ditanggung oleh pemerintah, jadi tidak ada lagi pungutan di masyarakat,” tegasnya.

Kapolres Sintang AKBP Jhon Halilintar Ginting mengatakan pihaknya siap membantu Pemkab Sintang dalam merealisasikan penyaluran beras tersebut.

“guna menghindari kerumunan masyarakat kita siap mengantarkan beras tersebut dor to dor (rumah ke rumah), atau ke masing-masing penerima sesuai dengan data yang ada. Kami Polres Sintang dan jajarannya siap. Kkami juga akan bersinergi dengan Kodim 1205/stg,” tegasnya. (Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *