Sepekan Operasi Zebra, Polantas Sintang Tilang Ratusan Pelanggar Lalu Lintas

oleh

www.ujungjemari.com, SINTANG –  Pelanggar lalu lintas yang mendapatkan sanksi tilang paska terjaring dalam Operasi Zebra Kapuas 2019 berjumlah ratusan. Hal tersebut disampaikan Kasat lantas Polres Sintang AKP Rizal Satria, saat dijumpai media ini di ruang kerjanya, Selasa (29/10/2019).

“Jadi  dalam pelaksanaan operasi Zebra Kapuas 2019 sampai tanggal 28 Oktober kemarin, terdapat 528 penindakan tilang dan  57 teguran terhadap pelanggar,” terang Kasat.

Jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara didominasi ketidakabsahan surat menyurat sebanyak 417 pelanggaran, kemudian tidak menggunakan Helm SNI sebanyak 14  dan  5 pelanggaran melawan arus. Serta berkendara dibawah umur sebanyak 49 pelanggaran. “Kemudian ada 10 pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman oleh pengendara roda empat, serta 17 pelanggaran surat menyurat,” tambah Kasat

Pihaknya lanjut Kasat, telah menyita barang bukti berupa 117 unit Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan 315 STNK. ” Kita juga menyita sebanyak 95 unit kendaraan roda dua. Syarat pengambilan nya kendaraan harus dilengkapi sesuai standar, misalnya tidak ada kaca sepion, yang bersangkutan harus melengkapinya di tempat,” terangnya.

Dia juga menerangkan bahwa pelaku pelanggaran didominasi karyawan swasta sebanyak 324 orang dikuti pelajar dan mahasisa sebanyak 176. ” Sisanya PNS sebanyak 27 pengandara,” imbuhnya.

Baca Juga : [related_posts]

Dia mengatakan ada delapan sasaran prioritas pelanggaran dalam operasi zebra kapuas ini. yakni, tidak menggunakan Helm SNI, melawan arus, menggunakan Handphone saat berkendara, berkendara melebihi kecepatan, berkendara dibawah umur, tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara roda empat atau lebih, berkendara dalam keadaan mabuk atau pengaruh alkohol dan keabsahan surat menyurat.

Kasat menambahkan pihaknya belum dapat menerapkan sidang ditempat bagi pelanggar yang mendapat tindakan sanksi tilang. “Sidang ditempat belum bisa kita terapkan mungkin kedepanya,” kata kasat.

“Untuk sementara pelanggar melakukan pembayaran denda melalui Bank,” tambahnya.

Kasat Lantas mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas baik dari kelengkapan surat menyurat, kelengkapan kendaraan, dan  kelengkapan atribut berkendara yang sesuai standar keamanan.

“Kepada masyarakat saya mengimbau, selalu tertib berlalulintas.  Tidak hanya pada saat operasi zebra ini saja,” pesannya. (Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *