www.ujungjemari.com, SINTANG- Kepala Desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh adat dan unsur terkait lainnya diharapkan dapat membantu pemerintah daerah mensosialisasikan peraturan Bupati Sintang nomor 31 tahun 2020 tentang cara pembukaan lahan bagi masyarakat di Kabupaten Sintang. hal tersebut diungkapkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Yustinus J memimpin sosialisasi peraturan Bupati Sintang nomor 31 tahun 2020 tentang cara pembukaan lahan bagi masyarakat di Kabupaten Sintang, di Gedung Serbanguna, Kecamatan Tempunak, Kamis (25/6/2020),
Yustinus mengatakan peran seta aparatur desa sangat diperlukan untuk mensosialiasikan aturan berdalang tersebut, sehingga dalam prosesnya nanti saat masyarakat melakukan pembakaran lahan dengan cara bakar, tidak bermasalah dengan hukum seperti yang sudah terjadi sebelumnya.
“perbup ini merupakan payung hukum bagi kita masyarakat yang berladang dengan cara bakar, agar jangan sampai terjadi lagi permasalahan hukum seperti yang terjadi beberapa bulan lalu yang dialami masyarakat peladang kita. Tentunya konseskuensi kita atau peran kades dan aparatur desanya, BPD, tokoh masyarakat dan tokoh adat bisa membantu mensosialisasi perbup ini di tempatnya masing-masing baik itu kepada dusun, RT, RW dan kepada masyarakat,”kata Yustinus.
Meski tata cara buka lahan dengan membajar sudah di ketahui masyarka namun setidaknya perbup ini menjadi penguat atau payung hukum agar masyarakat peladang terlindungi jika terjadi masalah hukum. Di jelaskan Yustinus, dalam perbup tersebut bahwa pembukaan lahan itu ada dua cara yakni dengan cara tanpa bakar dan membakar terbatas dan terkendali.
“jadi kalau kita mikir pembukaan lahan tanpa bakar itu bukan tradisi atau kebiasaan kita, betul. Tapi paling tidak pembukaan lahan tanpa bakar ini masyarakat kita disilakan memilih, mau tanpa bakar atau membuka lahan membakar terbatas dan terkendali. Tapi kebiasan kita ialah pembakaran terbatas dan terkendali. Tetapi bukan berarti pembukaan lahan tanpa bakar itu tidak kita lakukan, tentu arah kita 20 atau 30 tahun kedepan kita bisa saja mengarah kepada pembukaan lahan tanpa bakar, karena mungkin saja lahan kita kedepannya makin habis,”ujar Yustinus.
Untuk itulah, kata Yustinus, peran kades dan rt di tempar masing-masing untuk mendata warganya yang akan membuka lahan, karena sudah tersedia data atau formulir yang harus diisi oleh masyarakat yang ingin berladang. Sehingga kedepannya jika terjadi sesutau hal, data itu lah menjadi salah satu pelindung hukum bagi masyarakat. “nah peran kades, rt, sampaikan ini kepada masyarakat, data masyarakat kita yang akan berladang, sehingga kalau terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, ini bisa menjadi salah satu bukti, karena masyarakat yang berlandang sudah didata atau ada izinnya melalu data yang diisi tersebut”terang Yustinus.
Selain itu, Yustinus juga menjelaskan, ketika sudah musim membakar lahan baik itu untuk berladang atau untuk pertanian serta perkebunan lainnya, tentun efek yang di timbulkan pasti adanya bencana kabut asap, karena intensitas proses pembakaran lahan mungkin cukup tinggi. Oleh sebab itulah, saat itu pemerintah akan menentukan situasi tanggap darurat. Ketika sudah di tentukan tanggap darurat terhadap bencana asap oleh pemerintah yaitu selama 14 hari, maka masyarakat saat itu di minta untuk sementara tidak melakukan proses pembakaran. Dimana nantinya pemerintah daerah melalui BPBD dan Forkopimcam akan mensosialisasikan bahwa pemerintah daerah akan menentukan tanggap darurat bencana asap, seminggu sebelum tanggap darurat itu di tentukan.
“tentu BPBD bersama BMKG dan Dinas Lingkungan Hidup, sudah memprediksi cuaca kedepan seperti apa, lalu kabut asap dan lainnya itu akan berbahaya, nah itulah nanti BPBD bersama camat dan unsur lainnya akan mensosilaisasikan sampai kedesa. Sehingga selama 14 hari tanggap darurat tersebut, tugas dari camat, kepala desa, dusun sampai ke rt menyampaikan kepada masyarakat untuk sementara menghentikan proses pembakaran lahan selama tanggap darurat tersebut,”terang Yustinus. (Tim-Red)