www.ujungjemari.com, SINTANG- Pemandangan menarik terjadi saat aksi damai yang dilakukan mahasiswa di depan kantor DPRD Sintang, Senin (28/10/2019). Mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang Kabupaten Sintang dan anggota DPRD sama-sama duduk merakyat di lantai halaman depan kantor DPRD.
Sebelumnya aksi damai yang bertepatan dengan hari sumpah pemuda ini mendapat tekanan dari mahasiswa, karena mereka ingin masuk ke kantor DPRD untuk menyampaikan tuntutannya. “Kami ingin menyampaikan tuntutan kami di dalam ruangan, dan kami berjanji tidak akan merusak fasilitas yang ada di kantor DPRD Sintang, kami punya etika, jadi izinkan kami semua masuk untuk berdiskusi,” ujar salah satu Korlap Aksi.
Permintaan mahasiswa tersebut tidak dikabulkan DPRD Kabupaten Sintang, karena berdasarkan surat masuk yang diterima, hanya ada aksi damai di halaman depan kantor DPRD dalam menyampaikan aspirasi bukan berdiskusi.
“Kalau semuanya masuk kedalam tentu tidak bisa tapi kalau hanya perwakilan bisa kita akomodir. Kalau itu ditolak, opsinya hanya ada dua pilihan. kita sama-sama duduk di halaman depan ini atau tidak sama sekali. silahkan pilih kita duduk sama-sama merakyat atau tidak sama sekali,” tegas Anggota DPRD Sintang, Santosa.
Baca Juga : [related_posts] |
Akhirnya mahasiswa dan DPRD Sintang sepakat duduk merakyat di halaman depan kantor DPRD. Perwakilan mahasiswa kembali menyampaikan tuntutannya kepada DPRD Sintang. Yakni, menuntut anggota DPRD Sintang yang telah dilantik untuk memenuhi janji kampanye terhadap masyarakat sesuai dapil masing-masing.
Kedua, meminta dewan bersikap tegas terhadap bagian umum pemerintah terkait aset daerah yang terbengkalai. Sementara ketiga, meminta dewan untuk mengawal korporasi yang terlibat Karhutla. Dan terakhir, menuntut DPRD Sintang membuat Peraturan Daerah (Perda) inisiatif terkait PETI.
Ketua DPRD Kabupaten Sintang Florensius Ronny memastikan akan mengawal aspirasi yang disampaikan mahasiswa tersebut. Meski begitu pihaknya tidak dapat mengakomodir tuntutan ke 4 yang disampaikan mahasiswa terkait dengan Perda inisiatif untuk PETI.
“Itu kita koreksi, karena bukan kewenangan kami. Pembuatan peraturan untuk Penambangan Emas ini berada di tingkat yang lebih tinggi. Namun kita di daerah bisa mengusulkan WPR melalui pemerintah daerah disampaikan kepada pemerintah provinsi. hanya saja WPR ini hanya bisa dilakukan di daratan, tidak bisa di sungai karena akan mencemari lingkungan. Terkait WPR ini juga perlu waktu untuk mengkajinya,” terangnya.
Setelah mendapatkan kesepakatan ketua DPRD Sintang menandatangani berkas yang berisi tuntutan mahasiswa tersebut. “kami ucapkan terima kasih kepada adik adik mahasiswa yang telah menyampaikan aspirasinya secara damai,” pungkasnya.
Ronny menegaskan di lain kesempatan pihaknya siap berdiskusi dengan mahasiswa terkait dengan dinamika yang ada di Kabupaten Sintang, “tentu kitas siap berdiskusi, namun harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku, jangan menyalahi prosedur,” pungkasnya. (Tim-Red)