SINTANG, KALBAR- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang Herkulanus Roni mengatakan pihaknya telah menerima 23 sengketa hasil pilkades serentak dari 6 camat di Kabupaten Sintang.
Ia menerangkan tahapan pilkades saat ini sudah sampai pada penyelesaian sengketa atas hasil pilkades. Penyelesaian sengketa tersebut sudah diupayakan dari tingkat desa hingga tingkat kecamatan namum belum mendapat keputusan hingga akhirnya naik ketingkat kabupaten. Semua keberatan yang diajukan pihak yang dirugikan sudah melengkapi bukti-bukti untuk memperkuat keberatan yang bersangkutan.
“sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka fasilitasi Penyelesaian Keberatan tingkat Kabupaten dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak tahun 2021, untuk itu kami mengundang Ketua dan Sekretaris PPKades, Ketua dan Sekeretaris Panwas Pilkades, Ketua BPD, PJ. Kepala Desa dan Pelapor/Penggugat dalam rangka Dengar Pendapat terhadap Keberatan yang diajukan,” terang Roni. saat dengar Pendapat dan Penyelesaian Perselisihan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2021 di Langkau Kita Rumah Dinas Wakil Bupati Sintang pada Selasa, 27 Juli 2021.
Dikatakan Rony pihaknya akan membuat keputusan di tingkat kabupaten paling lambat 20 hari sejak disampaikannya limpahan dari kecamatan. “ keputusan tingkat kabupaten bersifat final dan mengikat. Apabila calon kepala desa masih tidak menerima keputusan Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Sintang, maka silakan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Pontianak,” jelas Roni.
“Kami memiliki batasan untuk menyelesaikan, seperti kalau ada permintaan pelaksanaan pemilihan suara ulang, bukan kewenangan kabupaten, ini kewenangan PTUN. Kalau PTUN memerintahkan pemungutan suara ulang, baru dilakukan pemungutan suara ulang. Tapi kalau menghitung ulang, masih di perkenankan. Jadi ada batasan kewenangan yang dimiliki Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Sintang,” terang Herkulanus Roni.
Roni menerngkan Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Sintang saat ini belum memutuskan. Keputusan akan diambil dalam sebuah rapat khusus Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Sintang.
“Tugas Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Sintang saat ini adalah mendalami saja. Nanti calon kades yang keberatan untuk mengungkapkan fakta keberatanya, lalu kami akan meminta keterangan panitia pilkades tingkat desa dan panitia pengawas tingkat desa,”jelasnya.