SINTANG, KALBAR – Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, akan digelar pada Minggu, 29 Juni 2024.
PSU ini akan dilaksanakan di TPS 2 Desa Tekungai, Kecamatan Serawai, dan TPS 2 Desa Deme, Kecamatan Ambalau sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
Penyelenggara pemilu saat ini telah berada di lokasi untuk mempersiapkan proses PSU di kedua TPS tersebut. Polres Sintang telah menggerakkan personelnya, didukung oleh TNI dan Brimob, untuk memastikan keamanan dan kelancaran pelaksanaan PSU.
Kapolres Sintang, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, menyatakan sedikitnya ada 32 personel menuju Kecamatan Serawai dan 20 personel ke Kecamatan Ambalau dengan berbagai rute perjalanan, termasuk rute darat dan perairan, untuk tiba di lokasi pengamanan.
“Meskipun terkendala medan di beberapa lokasi, kami telah memastikan kesiapan seluruh jajaran dalam pengamanan proses pemungutan suara ulang ini. Kami akan melakukan pengamanan secara maksimal untuk memastikan semua proses sesuai mekanisme yang berlaku dan berjalan aman serta lancar,” ungkap Kapolres.
Dia memastikan pihaknya bersama instansi terkait telah melakukan koordinasi untuk mengatasi tantangan logistik dan memastikan PSU berlangsung sukses tanpa hambatan berarti.