www.ujungjemari.com, SINTANG- Punya rumah sendiri memang impian banyak orang, bikin hidup jadi lebih nyaman dan tenang. Tapi punya saja juga belum tentu bikin tenang jika surat tanahnya belum Sertifikat Hak Milik (SHM).
Apa pasal? Karena SHM atau Sertifikat Hak Milik bisa dibilang sebagai dokumen kepemilikan tanah atau rumah yang menduduki kasta tertinggi dan paling kuat dari sisi hukum. Jadi ketika Anda hendak membeli rumah atau sebidang tanah, penting untuk mengetahui status sertifikat tanahnya.
Memiliki sertifikat tanah tentu sangat berharga, terlebih lagi bagi warga yang kurang mampu. Setidaknya, mereka memiliki kejelasan status tanah yang mereka miliki dari sertifikat tersebut. Soalnya, selama ini terjadi beberapa kendala yang membuat sertifikat tanah urung diurus. Padahal dengan pengurusan itu, banyak yang bisa dilakukan pemerintah untuk warganya, semisal program perbaikan rumah
Saat ini, Pemerintah Pusat tengah gencar melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) maupun redistribusi tanah pertanian. Program tersebut direalisasikan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Masyarakat di daerah jadi sasaran program tersebut.
Baca Juga : [related_posts] |
Anggota DPRD Sintang, Tuah Mangasih menyambut baik program tersebut. Menurutnya program sertifikasi tanah tersebut memberikan peluang kepada masyarakat untuk bisa memiliki tanah secara sah dan mudah. Tentu saja program tersebut memberikan banyak dampak baik bagi masyarakat.
“Mudah-mudahan ini bisa benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Artinya bahwa tanah bisa dikelola dengan aman, karena tanah masyarakat sudah bersertifikat,” ujar politisi Partai PDI-P tersebut, Selasa (26/6/2019) siang.
Dia mengatakan, sertifikat tanah tentunya bukan hanya sebuah lembaran kertas yang tidak bermakna. Ada sebuah kepastian hukum yang terkandung di dalamnya. Kepastian hukum hak atas tanah karena di dalam sebuah lembaran itu terdapat surat ukur, nama pemilik, nomor identifikasi bidang, luas tanah, dan koordinat yang unik, sehingga benar-benar memberikan kepastian hukum hak atas tanah. Kepastian akan pemilik dan bidang tanah yang dimilikinya.
Kepemilikan sertifikat tanah, lanjut Tuah juga dapat digunakan masyarakat untuk hal-hal lain, seperti bidang ekonomi dan kesejahteraan. Bahkan dalam suatu keadaan lepepet pun sertifikat ini bisa digunakan sebagai jaminan. Meski begitu dia menekankan agar masyarakat yang mengantongi sertifikat bisa menjaga sertifikatnya dengan baik dan mengkalkulasi dengan cermat jika ingin menggunakan sertifikatnya sebagai agunan untuk memperoleh modal usaha melalui perbankan.
“sertifikat bisa digunakan untuk jaminan modal usaha, modal kerja, modal investasi. Jangan dipakai untuk kebutuhan konsumtif. Maka dari itu harapan saya program ini bisa terus terlaksana dengan baik dan petugas BPN bisa menyeleksi dengan benar mana desa-desa yang diprioritaskan untuk lebih dulu menjadi lokasi program sertifikasi tanah tersebut,” katanya.
Selain itu, dia juga berharap agar perangkat desa dapat mendukung terselenggaranya program tersebut. Kemudian BPN Kabupaten Sintang dapat menentukan dengan tepat mana desa-desa yang dijadikan sasaran lokasi.( Tim-Red)