Welbertus Apresiasi  Polres Sintang Ungkap Kasus Curanmor

oleh
Anggota DPRD Sintang, Welbertus

 

Anggota DPRD Sintang, Welbertus

www.ujungjemari.com, SINTANG– Keberhasilan Polres Sintang menggungkap Kasus pencurian 13 unit sepeda motor patut diacukan jempol. Hal tersebut disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Welbertus, Kamis (26/03/2020).

Saat ini pelaku yang diketahui berjumlah dua orang, sudah diringkus oleh Jatanras Satreskrim Polres Sintang. keberhasilan aparat kepolisian ini kata Welebertus merupakan prestasi yang sangat luar biasa.

“Kita sangat berterima kasih pada pihak kepolisian. Ini merupakan prestasi luar biasa,” ucapnya.

Meski begitu, menurut  Welbertus, dengan terungkapnya belasan kasus curanmor ini, menandakan bahwa tingkat pencurian atau kejahatan masih cukup tinggi di wilayah Kabupaten Sintang.

“Kondisi ini tentu saja membuat kita sangat prihatin. Sehingga, kita sangat berharap pada kepolisian bisa terus mengungkap kejadian serupa. Agar, angka kejahatan di wilayah Polres Sintang dapat diminimalisir atau ditekan,” ujarnya.

Legislator PDI Perjuangan ini mengatakn untuk menekan tindak kejahatan sangat memerlukan peran serta masyarakat agar bekerjasama dengan pihak kepolisian. Terutama membantu pihak keamanan mencegah kejahatan-kejahatan seperti ini terjadi di lingkungan masing-masing.

“Oleh karena itu kita minta masyarakat selalu waspada. Jangan teledor ketika menyimpan atau memarkir kendaraan. Jangan sampai kita lengah. Apalagi dalam situasi sekarang ini. Situasi kita saat ini sulit karena dihadapkan pada berbagai persoalan. Makanya kita harus selalu berhati-hati. Karena yang namanya kejahatan, di mana saja bisa terjadi,” ucapnya.

Sebelumnya, Kapolres Sintang, AKBP Jhon Halilintar Ginting mengatakan pihaknya telah berhasil meringkus 2 pelaku curanmor sebanyak  13 unit di lokasi di Kabupaten Sintang.

Saat ini kedua pelaku dan 13 unit kendaraan bermotor yang dicuri pelaku telah di bawa ke Mako  Polres Sintang untuk proses lebih lanjut. “kedua Pelaku dijerat dengan pasal 363  ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Kapolres. (Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *