www.ujungjemari.com, SINTANG– Sat Reskrim Polres Sintang berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Sintang, Senin (23/03/2020).
Dua pelaku Curanmor masing – masing berinisial TU (41) dan LA (37). Mereka ditangkap polisi di tempat yang berbeda. Pelaku TU ditangkap di Jalan Y.C Oevang Oeray, sementara LA ditangkap di Desa Baning Panjang Kecamatan Kelam Permai Sintang.
Kapolres Sintang, AKBP Jhon Halilintar Ginting menjelaskan kronologis penangkapan terhadap kedua pelaku bermula dari laporan polisi No. 54/III/2020 oleh korban bernama Maria Rosni, bahwa telah terjadi pencurian sepeda motor Honda Vario KB 4781 RY pada Selasa (11/02/2020) lalu di jalan Lintas Melawi depan Masjid Al- Amin.
“Kemudian pada hari Senin tanggal 23 Maret 2020 sekitar pukul 18.30 Wib petugas mendapatkan informasi tentang keberadaan motor korban yang hilang terparkir di Jl. Y.C Oevang Oeray ( depan Akper ) Sintang, selanjutnya petugas langsung mengecek keberadaan motor tersebut dan setelah sampai di tempat petugas langsung menghampiri sepeda motor tersebut kemudian langsung melakukan pengecekan identitas sepeda motor dan ternyata benar bahwa sepeda motor tersebut adalah milik Korban (Maria Rosni. red),” terang Kapolres.
Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka TU yang kebetulan berada tidak jauh dari motor tersebut. Tersangka TUmengaku mengambil sepeda motor tersebut bersama dengan LA.
“Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka LA di Desa baning Panjang Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang untuk selanjutnya di bawa ke Polres Sintang guna proses lebih lanjut.
Dikatakan Kapolres dari hasil pemeriksaan petugas kedua tersangka mengaku telah melakukan tindak pidana Curanmor sebanyak 13 kali sejak Januari 2020 . Kedua pelaku berhasil mencuri 13 unit motor di 13 TKP. Terdiri dari 4 unit motor Honda Revo injeksi masing-masing TKP di Jl PKP Mujahidin, Tugu Beji, Depan Gua Maria Kelam, dan Belakang SMAN 2 Sintang. Kemudian 3 unit sepeda motor Honda Vario dengan masing-masing TKP Depan Apotik Lintas Melawi/ depan Masjid Al-amin, Gg Fajar Baning, dan Gg . Sehat Sui Durian Sintang.
“Ada 4 unit Sepeda motor Honda Beat Injeksi dengan masing-masing TKP,Gg Efata Sei Durian, Depan SMK 1 Sintang, Depan Kantor Bupati Sintang, dan depan Kafe Kongko Lintas Melawi,” papar Kapolres.
Kemudian 1 unit motor Yamaha Jupiter Z di depan Kantor Bupati Sintang dan 1 unit motor Honda Revo Karburator di taman alun-alun Kantor Bupati Sintang. “Pelaku menggunakan kunci T sebagai modus pencurian, pelaku datang ke TKP, salah satu pelaku pura-pura duduk diatas motor yang akan diambil dan merusaknya kunci Kontak dengan kunci T,” terangnya.
Saat ini kata Kapolres kedua pelaku dan 13 unit kendaraan bermotor yang dicuri pelaku telah di bawa ke Mako Polres Sintang untuk proses lebih lanjut. “kedua Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengatakan bagi masyarakat Sintang yang merasa kehilangan sepeda motor sejak Januari, silahkan cek ke Polres Sintang dengan membawa STNK atau BPKP.
Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Indra Asrianto mengimbau kepada masyarakat supaya berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan. Selain di kunci stang, pastikan kendaraan juga terjangkau dalam pengawasan. “gunakan kunci ganda atau pasang alarm,” pesannya. (tim-red)