www.ujungjemari.com, SINTANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sintang menggelar rapat paripurna pengucapan sumpah/janji Pimpinan Definitif DPRD Sintang masa jabatan 2019- 2024 di ruang Sidang Utama DPRD Sintang, Jumat (25/10/2019).
Namun Paripurna wakil rakyat tersebut hanya menetapkan Florensius Ronny sebagai Ketua DPRD Sintang dan Jeffray Edward sebagai Wakil Ketua I DPRD Sintang. Pelantikan Wakil Ketua II DPRD belum dapat dilakukan karena masih dalam proses sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Florensius Ronny dalam pidato pengantarnya mengatakan bahwa penetapan sebagai ketua dan wakil ketua I DPRD kabupaten Sintang masa jabatan 2019-2024 berlandaskan ketentuan pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten/kota beserta penjelasan pasalnya, yang mengatur bahwa pimpinan DPRD merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat “kolektif dan kologial”.
“tindakan dan atau keputusan rapat paripurna oleh 1 (satu) atau lebih unsur pimpinan DPRD, dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang pimpinan DPRD, sebagai tindakan dan atau keputusan semua unsur pimpinan DPRD. Demikian pula rapat paripurna yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua DPRD mempunyai kekuatan hukum sama,” kata Ronny.
Baca Juga : [related_posts] |
Dia menegaskan bahwa pimpinan sementara DPRD kabupaten/kota dapat memproses usulan calon pimpinan definitif tanpa menunggu semua partai politik yang memiliki hak mengisi kursi pimpinan DPRD kabupaten dan kota, untuk mengajukan calon pimpinan definitif. Dengan ketentuan, minimal sudah ada usulan 1 (satu) orang unsur calon pimpinan DPRD kabupaten dan kota dapat diusulkan, setelah adanya usulan partai politik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“ pelaksanaan rapat paripurna hari ini, menjadi legal standing, yang berkekuatan hukum tetap sebagai tindaklanjut surat Menteri Dalam Negeri nomor: 170/5028/OTDA, tanggal 16 september 2019, hal pengusulan Pimpinan DPRD kabupaten dan kota definitif serta surat Guberbur Kalimantan Barat Nomor: 170/2949/Pem-A, tanggal 18 september 2019, hal pengusulan pimpinan definitif DPRD kabupaten dan kota,” ujarnya.
“Terkait penerapan peraturan perundang-undangan serta norma surat Menteri Dalam Negeri dan surat Gubernur Kalimantan Barat tersebut diatas, berimplikasi hukum pada partai Hanura yang sampai dengan batas waktu yang telah diberikan oleh pimpinan sementara, belum menyampaikan surat dan atau keputusan DPC, DPD, dan DPP perihal usulan nama calon pimpinan Wakil Ketua II, yang sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan, untuk proses selanjutnya melalui bupati Sintang dan Gubernur Kalimantan Barat,” terang Ronny. (Tim-Red)