SINTANG, KALBAR- Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menyoroti persoalan tanah kas desa (TKD) yang tengah diperjuangkan Forum TKD Kecamatan Kayan Hilir.
Hikman menilai TKD tersebut menjadi persoalan karena pihak perusahaan dalam hal ini PT Megasawindo Perkasa (PT.MSP) lamban merealisasikan hak Masyarakat tersebut.
“Masyarakat sudah lama bersabar. bayangkan perbup nomor 39 tentang tanah kas desa dibuat tahun 2015, sekarang tahun 2022 belum juga terealisasi, disini sudah jelas siapa yang menyalahi aturan,” kata Hikman Sudirman kepada media ini, Senin 25 Jul 2022.
Ia mendorong agar desa yang tergabung dalam forum TKD kayan hilir tidak menyerah memperjuangkan hak masyarakat. Karena sesuai dengan Perbup nomor 39 tahun 2015 perusahaan yang berinvestasi di Bumi Senetang wajib merealisasikan TKD.
“Jadi ini adalah kewajiban perusahaan. Maka kita minta kepada pihak perusahaan jangan bertele-tele merealisasikan tanah kas desa. Jangan sampai menimbulkan gejolak di masyarakat,” ujarnya.
Hikman Sudirman mengapresiasi pertemuan antara Forum TKD dengan pihak perusahaan. Ia berharap segera ada keputusan terbaik dan TKD segera direalisasikan.
“Kalau bicara sabar, masyarakat sudah sangat sabar. Karena sudah bertahun-tahun TKD belum direalisasikan,” pungkasnya.
Sebelumnya Forum TKD Kecamatan Kayan Hilir pertemuan dengan PT.MSP di Balai Botani Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang, Senin 25 Juli 2022.
Pertemuan tersebut menindaklanjuti persoalan TKD antara kedua belah pihak.
Ketua Forum TKD Kayan Hilir Robi Darmawan pihaknya meminta PT. MSP Kayan Hilir merealisasikan TKD dari lahan inti yang belum masuk dalam kawasan hak guna usaha (HGU) tanpa ada ganti rugi biaya pembangunan kebun.
Ia menegaskan bahwa tuntutan tersebut sudah tidak dapat ditawar lagi. Pihaknya menilai tuntutan tersebut merupakan solusi terbaik agar TKD cepat direalisasikan. “Kami mengerti kesulitan perusahaan bangun TKD. Maka kami minta
hilangkan kompensasi yang nilainya sampai ratusan juta. Berikan saja kami TKD dari kebun inti yang belum di HGU tanpa kami mengganti biaya pembangunan kebun. Ini solusi cepat,” tegas Robi Darmawan.
Humas Region PT.MSP Sintang Sabendi mengegaskan bahwa perusahaan berkomitmen membangun TKD sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2015. Akan tetapi TKD tersebut sebetulnya bukan dari lahan inti. Maka dari itu pihaknya belum dapat mengambil keputusan segera terkait tuntutan tersebut.
“Hasil diskusi tadi, kami diberikan waktu dua minggu untuk menyampaikan ke manajemen karena keputusanya di mereka,” jelasnya.
Pihaknya mengusulkan membangun TKD di hamparan yang kompak agar memudahkan perusahaan mengerjakan dan memonitoring. Sehingga TKD bisa maksimal.
“Semangat inilah yang sebenarnya ingin kami tanamkan. Pada Intinya perusahaan siap merealisasikan TKD. Kita dalam perusahan Gunas Group ini sudah merealisasikannya,” ujar Sabendi. (Tim-Red)