SINTANG, KALBAR– Pemerintah Kabupaten Sintang memutuskan hari pencoblosan pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 297 Desa pada 7 Juli 2021 mendatang. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten sintang, Yosepha Hasnah saat Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 di Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada Selasa, 25 Mei 2021.
“kita sudah putuskan hari pencoblosan pada Pemilihan Kepala Desa pada 7 Juli 2021 mendatang. Mari kita sukseskan pesta demokrasi pemilihan kepala desa serentak ini,” ajaknya.
Ia mengatakan sedikitnya ada 297 Desa yang tersebar di 14 kecamatan di Kabupaten Sintang yang ikut melaksanakan pilkades. Yosepha berpesan agar panitia dapat melakukan persiapan dengan baik demi terselenggaranya pilkades yang berkualitas.
Yosepha Hasnah, mengarahkan supaya mempersiapkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dengan baik dan bijak melalui penguatan koordinasi baik Forkopimda Kabupaten maupun Kecamatan. Khususnya antisipasi pengamanan dan penerapan protokol kesehatan.
“kita masih pada masa pandemi covid-19. Jangan sampai persta demokrasi pilkades ini menimbulkan klater baru penyebaran covid-19. Maka dari itu saya minta panitia mengatur pelaksanaan pilkades agar disiplin protokol kesehatan,” pesannya.
Ia menilia perlu diberlakukan pembatasan jumlah pemilih di tempat pemungutan suara sesuai dengan surat keputusan menteri dalam negeri nomor 140.05-4027 tentang tim pemantauan pemilihan kepala desa serentak tahun 2021 agar para warga tidak berkerumun disaat hari pemilihan nanti.
“mari kita sukseskan pelaksanan pilkades ini dengan mematuhi aturan yang ada supaya berjalan dengan aman dan lancar,” pesannya.
Ia juga minta panitia pilkades untuk dapat memahami tugas pokok dan fungsi selaku panitia mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan dan desa dalam satu arahan ataupun perintah. Ia juag menegaskan panita pilkades agar bersikap netral.
“Memutuskan sengketa sesuai kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Sintang Nomor 91 tahun 2019 tentang tata cara pemilihan kepala desa, pemilihan kepala desa antar waktu dan pengangkatan penjabat kepala desa sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Bupati Sintang Nomor 7 tahun 2021,” pesannya.
Turut hadir dalam rakor tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang Herkulanus Roni, Pasi Intel Kodim 1205/Sintang, Kapten Inf Kardimin, Wakapolres Sintang Kompol Rizal satria Ferdianto, Kejaksaan Negeri Sintang, Camat Se Kabupaten Sintang, Serta Perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang. (Tim-Red)