www.ujungjemari.com, SINTANG- Pemerintah Kabupaten Sintang saat ini sedang gencar melakukan pencegahan akan terjadinya kebakaran hutan dan lahan pada saat memasuki musim kemarau, jika sudah terjadi kebakaran hutan dan lahan membuat kepekatan asap yang bisa membahayakan bagi kesehatan manusia, otomatis Pemerintah mengeluarkan status tanggap darurat bencana asap karhutla, dengan demikian, langkah awal dari Pemerintah Kabupaten Sintang yakni mengeluarkan kebijakan aturan baru seperti Peraturan Bupati Sintang (Perbup) Nomor.18 tahun 2020 yang berisi tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat di Kabupaten Sintang.
Dengan adanya Peraturan Bupati No.18 tahun 2020 tersebut, Pemerintah Kabupaten Sintang melakukan sosialisasi dari tingkat atas hingga ke tingkat paling bawah, seperti saat Wakil Bupati Sintang mensosialisasikan Perbup No.18 tahun 2020 kepada seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Kayan Hilir, yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna Kecamatan Kayan Hilir, Kabupaten Sintang, pada Kamis, (25/06/2020).
Wakil Bupati Sintang, Askiman mengatakan bahwa dalam upaya Pemerintah Kabupaten Sintang menanggulangi asap akibat dari Kebakaran hutan dan lahan, maka Pemerintah akan mengeluarkan status tanggap darurat, “jadi, ketika kondisi udara sudah mulai memburuk akibat dari pembakaran hutan dan lahan, berarti udara kita sudah banyak dengan asap, kemudian Pemerintah mengeluarkan status tanggap darurat dari yang kategori baik menjadi berbahaya, sehingga dari itu semua, maka kegiatan membakar ladang itu harus dikurangi, yang bertujuan menghilangkan kepekatan asap itu sendiri dan meningkatkan kualitas udara yang baik”, kata Askiman.
Upaya mengantisipasi terjadinya kepekatan asap pada saat kebakaran hutan dan lahan, didalam Peraturan Bupati Sintang No.18 tahun 2020 telah diatur bagaimana cara membuka lahan tanpa membakar dan membuka lahan dengan cara dibakar yang terkendali, “jangan ada lagi persepsi bahwa Pemerintah melarang petani untuk berladang,” tegasnya.
Petani tetap dapat melaksanakan kegiatan berladang asal sesuai isi dari Perbup No.18 tahun 2020 ini, Pemerintah mengaturnya, dengan catatan satu Kepala Keluarga membakar 2 hektar dan melaporkannya kepada aparat desa setempat, “sehingga makna daripada Perbup ini lebih kepada perlindungan terhadap pelaku kearifan lokal dalam hal ini petani tradisional yang berladang”, ujarnya.
Aturan yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Sintang terdahulu belum mengatur tentang kearifan lokal. Pada tahun 2016, Pemerintah Kabupaten Sintang sudah membuat Peraturan Bupati Nomor 57 tahun 2016, akan tetapi isi dari Perbup itu belum sepenuhnya mengakomodir persoalan kebutuhan kearifan lokal masyarakat Kabupaten Sintang, “sehingga dibuatlah Perbup No.18 tahun 2020 ini yang isinya ada tentang kearifan lokal,” imbuhnya.
Perbup No.18 tahun 2020 ini mengacu kepada Undang-Undang No.32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Dia mengatakan perjalanan panjang dari aturan Perbup no.18 tahun 2020 ini dirancang, mulai dari UU.No.32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, kemudian dibuatkanlah Perda No.1 tahun 2016, disesuaikan lagi dengan kondisi Kabupaten Sintang dibuatkan Perbup No.57 tahun 2016.
“setelah itu semua masih ada poin yang belum mengatur tentang kearifan lokal dan belum mengakomodir kebutuhan masyarakat lokal, sehingga diperbaharui lagi dengan Perbup No.18 tahun 2020 yang isinya sudah mengatur tentang kearifan lokal”, jelasnya.
Askiman berpesan kepada seluruh Kepala Desa yang hadir dalam kegiatan sosialisasi Perbup No.18 tahun 2020 agar dapat melaksanakan sosialisasi hingga ketingkat paling bawah dengan sebaik-baiknya, “Pemerintah menghargai semua kearifan lokal, laksanakan pembukaan lahan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang diatur dalam Perbup No.18 tahun 2020, saya minta para Kepala Desa lakukanlah sosialisasi tentang Perbup ini hingga tingkat Dusun dan RT, agar semua masyarakat memahami isi aturan dari Perbup ini, dan laksanakanlah dengan sebaik-baiknya”, pesan Askiman. (Tim-Red)