SINTANG, KALBAR- Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kabupaten Sintang telah membahas 2 Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Sintang tahun 2022, yakni Raperda tentang Perubahan Perda No 8 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dan Raperda tentang Rencana Induk Pengelolaan Perkebunan Kabupaten Sintang Tahun 2022-2040.
Juru bicara Pansus II DPRD Sintang, Sandan menyampaikan laporan hasil pembahasan pihaknya dalam Rapat Paripurna ke-27 DPRD Sintang Masa Persidangan III, pada Jumat 23 Desember 2022.
Sandan menyampaikan bahwa pihaknya menyetujui 2 Raperda tersebut disahkan menjadi peraturan daerah.
“Kami bersama OPD terkait telah menyelesaikan pembahasan materi terhadap 2 Raperda tesebut sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah. Dari hasil pembahasan tersebut, Pansus II DPRD Kabupaten Sintang dapat dimintai persetujuan kedua Raperda tersebut untuk disahkan menjadi peraturan daerah,” ungkap Sandan.
Sandan menjelaskan, bahwa Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan No 8 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Anak dan Perempuan Korban Kekerasan yang memuat perubahan terhadap pasal 1 angka 20 dalam rangka penyesuaian peraturan terbaru yaitu Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 4 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, semula dalam peraturan tersebut perlindungan perempuan dan anak dilaksanakan oleh pusat pelayanan terpadu pemberdayan perempuan dan anak yang disingkat P2TP2A dirubah namanya menjadi unit pelaksanaan teknis daerah perlindungan perempuan dan anak yang disingkat UPTD PPA.
“Demikian juga halnya terhadap perubahan pasal 8, pasal 10 dan pasal 20 perubahan hanya terjadi pada nama P2PP2A menjadi UPTD PPA. Terhadap perubahan berdasarkan alasan tersebut pansus II berpendapat bahwa Raperda ini dapat dimintai persetujuan,” kata Sandan.
Sementara terkait Raperda tentang Rencana Induk Pengelolan Perkebunan Kabupaten Sintang Tahun 2022-2040 sesuai amanat dari pada undang-undang no 39 tahun 2014 tentang perkebunan, dimana setiap Kabupaten diwajibkan untuk menyusun peraturan daerah tentang perkebunan. Hal ini dimaksudkan dengan hadirnya perda rencana induk pengelolaan perkebunan Kabupaten Sintang tahun 2022-2040 dapat memberi pedoman bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya, sehingga menjadi rujukan untuk perkembangan areal perkebunan.
“Selain itu akan memberikan sinergi program pembangunan daerah Kabupaten Sintang, baik perkebunan serta sektor lainnya agar optimal dan yang sangat penting, bahwa Raperda ini akan mendorong semua yang berusaha agar mensejahterakan masyarakat. Berdasarkan alasan hal tersebut Pansus II berpendapat bahwa Raperda ini dapat diminta persetujuan untuk menjadi perda,” jelasnya.
Sumber : Rilis Sub Humas Protokol dan Publikasi Set DPRD Sintang
Editor : Tim Ujungjemari.id