SINTANG, KALBAR – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Heri Jambri mengungkapkan banyak lahan masyarakat di Bumi Senentang ini yang tumpang tindih dengan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Padahal masyarakat tidak pernah menyerahkan lahan tersebut.
Seperti persoalan yang dihadapi masyarakat Desa Batu Ampar Kecamatan Ketungau Hilir . Tanah yang mereka miliki masuk dalam HGU perusahaan.
“Ini sangat miris, mereka mendapatkan pembangunan Tower Mini dari pemerintah. Pada saat mau membangun, pak kades dengan ketua BPD nya mencari pemilik kebun hendak meminta izin mendirikan tower mini di lahanya. Karena salah satu syarat pembangunan tower minimal lahan harus SKT. Rupanya tanah tersebut masuk dalam HGU perusahaan, tidak bisa diurus. Akhirnya pembangunan tower jadi terhambat,” kata Heri Jambri kepada media ujungjemari.id pada Kamis 24 November 2022.
Parahnya lagi kata Heri Jambri permasalahan tersebut lambat direspon oleh pemerintah. Terkesan dilakukan pembiaran.
“Bisa kita bayangkan pembiaran dilakukan selama ini, penguasaan tanah yang dilakukan oleh mafia tanah sehingga masyarakat kehilangan hak, pemerintah desa kehilangan hak,” sesalnya.
Wakil rakyat dari daerah perbatasan ini sudah kerap kali mendorong pemerintah menyelesaikan permasalahan antara pihak perusahaan dengan masyarakat.
“Nah ini yang harus diselesaikan oleh pemerintah pusat, saya berharap terutama kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan daerah-daerah yang tadinya masuk HGU harus dikeluarkan, jadikan tanah terlantar, dan kembalikan kepada pemiliknya,” pinta Politisi Hanura ini.
Lahan masyarakat yang di HGU perusahaan tanpa ijin pemiliknya merupakan perampasan hak dan tindak kejahatan investasi.
“Ini tidak boleh dilakukan pembiaran berlarut-larut. Masyarakat kita sangat dirugikan. Mereka tidak bisa mengurus legalitas tanahnya karena tumpang tindih dengan HGU perusahaan, sementara mereka mengaku tidak pernah menyerahkan lahannya,” kata Heri Jambri.
Menurut Heri Jambi kejahatan investasi tersebut tidak terlepas dari campur tangan oknum pemerintah itu sendiri.
“Izin itu didapat dari pemerintah, pertanyaannya bagaimana pemerintah memberikan izin tanpa melihat faktanya di lapangan,” tukasnya
Wakil Bupati Sintang, Melkianus pernah mengatakan permasalahan ini sedang didata oleh TKP3K Kabupaten Sintang bersama pemerintah desa setempat.
“Pada intinya begini, jika data lahan enclave beserta areal sarana pemerintah dan masyarakat telah didata pada masing masing bidang HGU maka kita akan ajukan ke Kementerian ATR/BPN di Pusat sana agar lahan masyarakat kita dikeluarkan dari HGU perusahaan yang bersangkutan,” terang Melki.