SINTANG, KALBAR- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang Heri Jambri menyebutkan sedikitnya ada 11 raperda kabupaten Sintang yang telah ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2022.
Akan tetapi berdasarkan surat Bupati nomor 188.342/5633/KUMHAM-2022 tanggal 19 September 2022 perihal penyampaian perubahan usulan rancangan peraturan daerah kabupaten Sintang dalam rangka penetapan program pembentukan peraturan daerah kabupaten Sintang Tahun 2022 terdapat 3 raperda yang dibatalkan oleh pemerintah daerah Yakni;
Pertama Raperda kabupaten Sintang tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 6 Tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu. Kemudian Raperda kabupaten Sintang tentang pemberdayaan koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah.
“Dan Raperda kabupaten Sintang tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing,” ungkapnya, Senin 24 Oktober 2022.
Selanjutnya berdasarkan surat Bupati Sintang tersebut juga, pemerintah daerah mengusulkan secara keseluruhan raperda usulan pemerintah daerah untuk dapat dimasukkan dalam program pembentukan peraturan daerah Tahun 2022 dan dibahas pada Tahun 2022 yaitu;
- Raperda kabupaten Sintang tentang rencana induk pengelolaan perkebunan kabupaten Sintang Tahun 2022 2045
- Raperda kabupaten Sintang tentang penyelenggaraan bantuan hukum
- Raperda kabupaten Sintang tentang perubahan Perda nomor 8 tahun 2015 tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan
- Raperda kabupaten Sintang tentang pemindahan ibukota kecamatan kain hulu dan ibukota kecamatan kain hilir kabupaten Sintang
- Raperda kabupaten Sintang tentang keterbukaan informasi publik
- Raperda kabupaten Sintang tentang pembentukan produk hukum daerah
Ia mengatakan bahwa pembentukan peraturan daerah merupakan fungsi dan tugas dari DPRD bersama dengan Bupati sebagaimana diamanatkan di dalam peraturan DPRD kabupaten Sintang nomor 1 tahun 2018 sebagaimana telah diubah menjadi peraturan DPRD kabupaten Sintang nomor 1 tahun 2019 pasal 23 huruf A.
Pembentukan peraturan daerah memiliki peran sangat strategis dan menjadi salah satu alat dalam melakukan pengaturan dalam pembangunan sosial melalui regulasi daerah yang baik dan benar sehingga dapat mewujudkan masyarakat daerah yang mampu serta menjawab dengan cepat menuju good lokal governance sebagai bagian dari pembangunan yang berkelanjutan.
“Jadi konsentrasi kita dalam pembentukan produk hukum daerah yaitu regulasi yang dimaksud dapat tersusun dengan taat asas secara terencana terkoordinasi dan sistematis yang legal formalnya telah ditetapkan melalui serangkaian proses dimulai dari proses perencanaan penetapan pembahasan dan pengundangan yang selaras dengan rangkaian untuk mewujudkan visi dan misi pemerintah kabupaten Sintang yang telah kita sepakati,” jelasnya.