SINTANG, KALBAR- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sintang Tahun 2022.
Perubahan Penetapan Propemperda tersebut dikemas dalam Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan III di ruang sidang DPRD pada Senin 24 Oktober 2022.
Rapat kali init dipimpin oleh wakil ketua 2 DPRD kabupaten Sintang Heri Jambri, didampingi ketua DPRD Sintang Florensius Ronny dan Wakil Ketua 1 Jeffray Edward. Turut hadir Bupati Sintang Jarot Winarno beserta wakil bupati Melkianus, OPD, Forkopimda dan tamu udangan lainnya.
Heri Jambri mengatakan pentingnya pembentukan peraturan daerah merupakan fungsi dan tugas dari DPRD bersama dengan Bupati sebagaimana diamanatkan di dalam peraturan DPRD kabupaten Sintang nomor 1 tahun 2018 sebagaimana telah diubah menjadi peraturan DPRD kabupaten Sintang nomor 1 tahun 2019 pasal 23 huruf a, ” tindak lanjut dari itu maka hari ini kita akan melaksanakan Paripurna perubahan penetapan program pembentukan peraturan daerah kabupaten Sintang Tahun 2022,” imbuhnya.
Selaras dengan maksud tersebut untuk itu hari ini pihaknya akan menetapkan tahapan awal pembentukan peraturan daerah yang memiliki peran sangat strategis dan menjadi salah satu alat dalam melakukan pengaturan dalam pembangunan sosial melalui regulasi daerah yang baik dan benar sehingga dapat mewujudkan masyarakat daerah yang mampu serta menjawab dengan cepat menuju good lokal governance sebagai bagian dari pembangunan yang berkelanjutan.
“Jadi konsentrasi kita dalam pembentukan produk hukum daerah yaitu regulasi yang dimaksud dapat tersusun dengan taat asas secara terencana terkoordinasi dan sistematis yang legal formalnya telah ditetapkan melalui serangkaian proses dimulai dari proses perencanaan penetapan pembahasan dan pengundangan yang selaras dengan rangkaian untuk mewujudkan visi dan misi pemerintah kabupaten Sintang yang telah kita sepakati,” jelasnya.
Lebih lanjut kata Heri Jambri hal tersebut menegaskan bahwa program pembentukan Perda tidak saja sebagai wadah politik hukum di daerah atau potret rencana pembangunan materi hukum tetapi juga merupakan instrumen yang mencakup mekanisme perencanaan hukum agar selalu konsistensi dengan tujuan dan cita hukum yang mendasarinya serta sesuai dengan arah pembangunan daerah.