SINTANG, KALABAR- Kajian Lingkungan Hidup Strategis merupakan filter yang penting untuk menyaring masukan yang komprehensif, partisipatif dan menyeluruh yang melibatkan berbagai pihak agar pembangunan yang akan dilakukan terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Sintang Tahun 2021-2026.
Hal terbut disampaikan Bupati Sintang Jarot Winarno saat pelaksanaan Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Sintang Tahun 2021-2026 secara virtual di Pendopo Bupati Sintang pada Kamis, 24 Juni 2021.
Ia menyampaikan bahwa konsultasi publik ini untuk mengulit rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Sintang Tahun 2021-2026. Menurut Jarot perlu banyak pihak untuk menguliti RPJMD tersebut.
“kami ingin menghimpun masukan dan saran dari NGO dan stakeholder untuk bisa menyusun RPJMD yang baik. Ini baik untuk menyempurnakan RPJMD yang sudah tersusun bahkan sudah terbentuk sehingga filosofi pembangunan yang berkelanjutan terlebih tergambar dalam visi dan misi Kabupaten Sintang 2021-2026,” jelasnya.
Dia menegaskan menyusun KLHS Pemerintah Daerah tidak bisa sendirian, “sehingga kolaborasi yang baik dengan teman-teman NGO dan para ahli, kita lakukan dan sudah berjalan dengan baik. Kami tetap meminta masukan dan bantuan supaya dokumen ini lebih baik,” bebernya.
Ia menjelaskan masa pandemi covid-19 sekarang ini, Pemkab Sintang hanya melaksanakan program prioritas saja. Indikator yang lengkap dalam RPJMD akan ada di Renstra OPD masing-masing.
“Partisipasi semuanya sangat kami butuhkan. Kerjasama antara NGO, para ahli, pokja KLHS dan pokja RPJMD perlu melakukan koordinasi yang baik sehingga bisa menghasilkan dokumen RPJMD 2021-2026 yang baik,” tegasnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Edy Harmaini, menyampaikan kelompok kerja penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis sudah bekerja keras menyusun kajian ini, dengan hasil yang harus dibahas lebih lanjut.
“Kajian Lingkungan Hidup Strategis wajib dilakukan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). KLHS dilaksanakan untuk memastikan setiap daerah melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan dan dijadikan dasar dalam membangun serta dimasukan dalam RPJMD,” terangnya. (Tim-Red)