Dewan Ajak Masyarakat Tidak Menyimpan Senjata Api 

oleh

www.ujungjemari.com, SINTANG- Masyarakat sudah diedukasikan untu tidak lagi menyimpan Senjata Api rakitan tanpa ijin yang sah.  Belakangan ini banyak masyarakat yang secara sadar menyerahkan senjata api miliknya kepada aparat keamanan baik TNI mapun Polri. Salah seorang warga Sintang di Perbatasan yang enggan namanya di publis mengaku telah menyerahkan satu pucuk senjata api laras panjang jenis latak kepada aparat TNI yang bertugas di Desanya. Penyerahan itu ia lakukan berkat komunikasi sosial petugas dengan masyarakat. 

“karena memang fungsinya juga sudah tidak ada lagi, dulu memang dugunakan untuk berburu, tapi sudah lama sekali tidak dipakai. Setelah ada imbauan dan sosialisasi dari petugas Babinsa, senjata api saya serahkan, Ucapnya saat dijumpai di Cafe Dhea Tugu BI Sintang, Jumat (24/05/2019) sore.

Menyikapi hal tersebutm  Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Terry Ibrahim memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap masyarat Kabupaten Sintang yang telah menyerahkan senpi rakitannya tersebut tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

“Kesadaran masyarakat sudah mulai tinggi akan bahayanya menyimpan atau menggunakan senjata api rakitan. Tentu kita memberikan apresiasi akan hal itu,” ujarnya.

Baca Juga : [related_posts]

Dikatakan Terry, bahwa menggunakan senpi bagi masyarakat awam, selain membahayakan diri sendiri juga dapat membahayakan orang lain, dan tentunya juga melanggar aturan hukum yang ada. “Sudah sering kita dengar kejadian, bahwa senpi yang biasa digunakan masyarakat akhirnya berbuah malapetaka. Nah hal tersebut yang mesti harus dihindari. Makanya kita sangat berterimakasih sekali bagi masyarakat yang  mempunyai kesadaran tinggi untuk menyerahkan senpinya ke pihak TNI,” ujarnya.

Ia juga mengimbau, bagi masyarakat yang masih memiliki Senpi rakitan, segera menyerahkannya ke pada pihak yang berwenang, agar terhindar dari bahaya yang bisa saja diakibatkan dari senpi tersebut, dan pastinya masyarakat akan aturan hukum.

“Kita tentu berharap, tak ada lagi masyarakat yang memiliki senpi rakitan, karena perbuatan tersebut sudah jelas melanggar hukum. Mari kita semua taat akan aturan hukum yang berlaku di NKRI,” pungkasnya. (Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *