SINTANG, KALBAR– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Sandan mengatakan sekitar separuh desa di Kecamatan Ambalau masuk dalam kawasan hutan. Sebagian diantaranya adalah pemukiman penduduk. Karena itu, masyarakat tetap mengolah lahan, sesuai mata pencaharian penduduk.
“Ada 33 desa di Kecamatan Ambalau. Sebagian masih berstatus kawasan hutan. Dengan adanya kondisi tersebut, semoga Pemkab Sintang mengusulkan ke pusat agar kawasan pemukiman dan lahan-lahan penduduk di keluarkan dari kawasan hutan,” kata Sandan.
Sandan memandang perubahan status kawasan hutan menjadi kawasan pemukiman di sejumlah desa di Kecamatan Ambalau harus segera dilakukan. Menurut Legislator dari Partai Gerindra ini, masyarakat dirugikan bila pemukimannya tetap berstatus kawasan hutan. Masyarakat tidak dapat mengurus sertifikat karena tanah mereka masuk dalam kawasan hutan.
“Pemukiman mereka harus segera dikeluarkan dari kawasan hutan. Ini sangat penting bagi masyarakat. Kasihan masyarakat yang memiliki tanah di desa tersebut. Kalau masuk kawasan hutan mereka tidak bisa mengurus sertifikat tanah. Kan rugi sudah puluhan tahun tinggal di sana malah tidak bisa mengurus sertifikat,” kata Sandan.
Ia juga mengharapkan agar pemerintah pusat dapat meninjau ulang kawasan hutan yang sudah ditetapkan. Sebab penduduk Ambalau sudah lama bermukim jauh sebelum kawasan hutan ditetapkan. Apalagi masyarakat Ambalau menggantungkan hidup dengan bercocok tanam. Yakni berladang dan berkebun di hutan.
“Mereka sudah turun temurun tinggal di sana, jauh sebelum pemerintah menetapkan status kawasan huta. Sudah turun temurun masyarakat bercocok tanam di hutan. Itu sudah menjadi mata pencahariannya. Sudah sepantasnya lokasi yang mereka kelola itu menjadi hak milik mereka dengan cara mengeluarkan status hutannya. Jangan sampai mereka tidak bisa memperoleh haknya dalam hal kepemilikan sertifikat karena terganjal status kawasan hutan,” kata Sandan. (Tim-Red)