
www.ujungjemari.com, SINTANG – Anggota DPRD Sintang fraksi Golongan Karya, Melkianus berharap pemerintah daerah melibatkan DPRD dalam menentukan penempatan proyek dana alokasi khusus (DAK). Tahun anggaran 2020, DAK sesuai nota keuangan yang Bupati sebesar 349 miliar lebih. DAK tersebut pula adalah bagian dari pendapatan pemerintah daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2020.
“oleh sebab itu tidaklah berlebihan bila anggota DPRD Kabupaten Sintang mempunyai wewenang untuk ikut menentukan penyebaran terbaiknya di seluruh wilayah Kabupaten Sintang,” kata Melkianus belum lama ini.
Dikatakannya selama ini anggota DPRD hanya menyetujui saja karena lokasi beratnya sudah ditentukan oleh yang bersangkutan dalam pembahasan. “kita juga ingin dilibatkan dalam penempatanya, karena kita selama ini hanya menyetujui saja, kedepan penempatan DAK harus mempertimbangkan usulan DPRD,” ucapnya.
Baca Juga: [related_posts] |
Melkianus juga menyoroti pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2020 agar dapat dibahas per Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“ Kami menyarankan dokumen-dokumen RAPBD tersebut dibahas per OPD, serta setiap hasil pembahasan nya agar dibuat notulen dan rumusannya tentang kesepakatan tersebut setelah itu devaluasi oleh gubernur harus dibahas penyempurnaannya oleh badan anggaran DPRD dengan tim anggaran kabupaten Sintang dan dipastikan sama datanya yang ada di DPRD dengan pemerintah daerah Kabupaten Sintang,” sarannya.
Wakil Bupati Sintang Askiman mengatakan bahwa program dan kegiatan yang bersumber dari DAK merupakan program dan kegiatan yang menunjang pencapaian target dari pemerintah pusat. Program dan kegiatannya sudah ditentukan oleh pemerintah pusat dalam bentuk bidang dan menu yang khusus. “Penempatan kegiatan dengan sumber dari dana alokasi khusus telah melalui serangkaian proses perencanaan,” ujarnya.
Setiap tahunnya lanjut Askiman, pemerintah melalui BAPPENAS, kementerian keuangan dan kementerian teknis lainnya terus melakukan perbaikan terhadap mekanisme pengusulan DAK. Dimulai dari tahun 2018 pengusulan DAK sudah menggunakan system berbasis online. “Penentuan lokasi sudah berbasis system dan tidak dapat dirubah tanpa persetujuan dari kementerian teknis yang membidanginya,” terang Askiman.
“Mengenai saran akan menjadi pertimbangan dalam pengusulan kegiatan dengan dana alokasi khusus pada tahun-tahun berikutnya,” tambah Askiman.
Askiman juga menyampaikan bahwa pemerintah Kabupaten Sintang sangat setuju dan mendukung agar pembahasan RAPBD tahun anggaran 2020 dibahas per OPD serta setiap hasil pembahasannya agar dibuat notulen, termasuk kegiatan-kegiatan yang bersumber dari hasil reses DPRD agar dibahas bersama secara terbuka dengan OPD terkait.
“Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana publik/uang dari pajak rakyat dan kami berharap saat penandatanganan berita acara kesepakatan antara Bupati Sintang dan pimpinan DPRD Kabupaten Sintang APBD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2020 sudah benar-benar selesai dan penyempurnaan hanya dilaksanakan menindaklanjuti hasil evaluasi gubernur,” tandasnya. (Tim-Red)