PT. MSP Diminta Komitmen Realisasikan Tanah Kas Desa Paling Lambat Akhir Januari 2024

oleh
Robi Darmawan

Semua pihak telah menyepakati pembangunan TKD paling lambat 31 Januari tahun 2024 untuk sudah diserahkan kepada masing-masing desa yang berhak untuk mendapatkan TKD.

“Jadi batas waktu maksimal pada 31 Januari 2024 mendatang TKD bukan hanya sudah dibangun tapi harus sudah diserahkan kepada masing-masing desa yang berhak,” tegasnya

“Apabila sampai pada tanggal 31 Januari 2024 pihak PT MSP tidak mampu menyelesaikan pembangunan TKD, maka PT. MSP akan memberikan TKD dari kebun yang sudah dibangun yang berada di luar HGU sesuai dengan Peraturan Bupati Sintang Nomor 39 tahun 2015 pasal 4 ayat 1,” ungkap Robi.

Pantauan pihaknya saat ini, pembangunan TKD untuk 14 desa di lapangan sedang berjalan. Oleh karena itu, pihaknya sangat menghargai upaya PT. MSP dan berharap pembangunan TKD ini berjalan lancar sesuai harapan bersama.

“Kita lihat di lapangan memang pembangunan TKD sedang dikerjakan dan pihak perusahaan sendiri meyakini bahwa sebelum 31 Januari 2024 mereka sudah mampu menyelesaikannya. Untuk itu kita berharap semua pihak yang sudah terikat dalam perjanjian ini sama-sama komitmen,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *