Pembuatan SPJ Jangan Gunakan Jasa Pihak Ketiga

oleh
Wakil Ketua II DPRD Sintang, Heri Jambri

SINTANG, KALBAR- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang Heri Jambri meminta desa dalam membuat SPJ tidak menggunakan jasa pihak ketiga.

“Hindari itu, Aparatur desa harus bisa membuat SPJ yang baik dan benar,” tegas Heri Jambri di DPRD Sintang belum lama ini.

Pada bulan Agustus lalu, seorang Kepala Desa Senibung, Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang, berinisial L ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana desa oleh Kejaksaan Negeri Sintang.

Kades berinsial L ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan dan pengelolaan anggaran dana desa tahun anggaran 2017 dan 2019.

Penyidik Kejaksaan Negeri Sintang berkeyakinan bahwa tersangka L memenuhi unsur pidana yang merugikan keuangan negara total Rp 263.471.650 juta rupiah.

“Kalau mau jujur dari 391 desa tentu bukan kasus yang ada di desa senibung, yang seperti ini, tentu banyak, saya yakin,” ujar

“Saya dapil daerah ketungau, salah satu kades yang kemarin terjerat kasus korupsi dana desa. Tentu saya sangat prihantin dengan kejadian ini.” ucapnya.

Ia menduga, perkara yang menjerat Kades Senibung berinisial L tersebut persoalan SPJ tidak sesuai dengan fisik.
Oleh sebab itu, Heri Jambri mengingatkan para Kades agar hati-hati dalam SPJ kegiatan fisik.

“Maka harapan saya kepada kades lainnya supaya SPJ harus betul-betul sesuai dengan fisik. Kemudian, jangan sampai menggunakan pihak ketiga dalam menggunakan SPJ, sehingga apa yang dikerjakan dan apa yang dilaporkan harus sama,” jelasnya.

Maka dari itu, Heri Jambri meminta Inspektorat untuk melakukan pendampingan dan pembinaan SPJ yang benar bagi para Aparatur desa jika ada temuan dalam pengelolaan dana desa.

“Saya berharap kedepanya kalau ada temuan, inspektorat lakukan pembinaan, pelatihan, terhadap desa bagaimana cara SPJ yang benar, cara mengelola keuangan desa,” harapnya.

Selain itu, Legislator Partai Hanura ini juga meminta pada inspektorat ketika ada temuan dalam penggunaan dana desa jangan sampai disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.

“Jangan sampai temuan itu digunakan oleh kepentingan tertentu dalam melakukan temuan kegiatan di desa, harus jujur. Katakan salah kalau salah. Jangan ada yang salah dibetulkan. Ini saya berharap, kita sama-sama jujur dan profesional dalam hal ini,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *