www.ujungjemari.com, SINTANG- Pemerintah Kabupaten Sintang terus melakukan sosialisasi tentang peraturan Bupati Sintang nomor 18 tahun 2020 tentang tata cara Pembukaan lahan bagi masyarakat di Kabupaten Sintang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si, didampingi Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Sy. Yasser Arafat, yang juga dihadiri para Pejabat Forkopimda Kabupaten Sintang dan instansi terkait juga mensosialisasikan aturan berdalan tersebut di di Aula Kantor Kecamatan Binjai Hulu, pada Selasa(23/06/2020),
Yosepha Hasnah mengatakan, bahwa Perbup nomor 18 Tahun.2020 , ini juga akan di sosialiasikan di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Sintang, dengan mengundang para kepala desa, tokoh-tokoh masyarakat.
”Perbup nomor 18 Tahun 2020, ini sebgai petunjuk aturan yang natinya apabila petani-petani kita atau peladang kita membuka lahan , harus mengikuti dan mengacu kepada Peraturan Bupati ini, agar tidak terjadi salah pengertian dilapangan,” ungkap Yosepha.
“Gubernur Kalimantan Barat H. Sutarmidji, dalam statement nya pada tanggal 10 maret lalu juga mengatakan, bahwa dalam menyikapi permasalahan Kebakaran hutan dan lahan ini , tingkat Propinsi Kalimantan barat juga akan dibuat Peraturan Gubernur, tentan tata cara pembukaan lahan , seperti Perbuk nomor.18 Tahun 2020 ini, sehingga guna mensinergikan anatra Kabupaten Kota dan Propinsi,” tegas Yosepha Hasnah
Sementara itu, Kabid Damkar Dinas Pol PP Kabupaten Sintang Yudius, mengatakan, bahwa sosialiasai perbup nomor 18 tahun 2020 ini merupakan amanah/tindaklanjut dari ketentuan peraturan perudangan-undangan dan kebijakan yang lebih tinggi yang sudah di buat oleh pemerintah pusat.
“Karena memang ada undang-undang tentang lingkungan hidup dan kebijakan-kebijakan lainnya yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat, sehingga kita menindak lanjutinya melalui perbup,” ungkapnya.
Keberadaan perbup ini dalam rangka memberikan pengayoman dan perlindungan hukum kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Sintang, dengan mengedepankan kearifan lokal yang memang sudah ada sejak dulu di tengah-tengah masyarakat, “sehingga peristiwa-peristiwa hukum terhadap masyarakat peladang yang sudah terjadi sebelumnya tidak terulang kembali,” pungkasnya. (Tim-Red)