SINTANG, KALBAR- Polres Sintang merelease sejumlah pengungkapan kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Sintang, Selasa 23 April 2024.
Pada press release tersebut Kapolres Sintang AKBP Dwi Prasetyo Wibowo menjelaskan terdapat 2 (dua) kasus yang telah diungkap oleh Kepolisian.
Pada kedua kasus ini Kepolisian juga mengamankan 2 (dua) tersangka yang masing-masing berinisial FH dan MZ.
Kapolres Sintang, mengatakan tersangka FH melakukan pencurian satu unit HP milik korban untuk dijual dan uang hasil penjualan dari handphone tersebut dipergunakan untuk bermain judi slot.
Dari tangan FH petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone hasil curian. FH mengakui perbuatannya ketika dipergoki korban saat berada di kediaman keluarganya.
“Korban melaporkan tersangka kepada pihak Kepolisian ketika tersangka sudah kepergok dirumah keluarganya, dimana setelah ditelusuri barang milik korban yang dicuri telah dijual oleh tersangka dan hasil penjulan digunakan untuk bermain judi slot,” ujar Kapolres.
Adapun pada kasus kedua dengan tersangka berinisial MZ, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit laptop dan 1 (satu) unit proyektor inventari SDN 3 Sintang.
Atas kejadian ini pihak sekolah mengalami kerugian senilai Rp. 12.650.000,- (dua belas juta enam ratus ribu rupiah).
“Hasil penjualan barang curian digunakan pelaku untuk bayar hutang,” ujarnya.
Berdasarkan penjelasan Kapolres, tersangka melancarkan aksinya dengan cara mencongkel papan lantai sekolah dari kolong ruang guru.
“Saksi mendapati aksi pencurian ini ketika hendak membersihkan ruangan, saat itu ia menyadari terdapat papan lantai yang sudah terbuka atau rusak dimana ia melihat laptop dan proyektor di dalam lemari sudah hilang,” pungkasnya.
Kapolres mengungkapkan masing-masing tersangka akan disangkakan pasal Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP Sub Pasal 362 KUHP dan Pasal 363 ayat ( 1 ) ke – 5 KUHP sub Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian.