Pemkab Sintang Komitmen Wujudkan Pembangunan Lestari

oleh
FOTO- Foto bersama usai kegiatan Penyusunan Peraturan Bupati tentang Perencanaan dan Pengelolaan Areal Berhutan Di Luar Kawasan Hutan Di Kabupaten Sintang, yang dilaksanakan di Aula Bappeda Sintang, pada Selasa, 23 Maret 2021. (Dok. Istimewa)

SINTANG, KALBAR- Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah mengatakan bahwa Pemkab Sintang berkomitmen mewujudkan pembangunan lestari dengan menetapkan Keputusan Bupati Sintang Nomor 66 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Daerah Sintang Lestari 2019-2021.

Peraturan tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan untuk menentukan prioritas program dan kegiatan yang berkaitan dengan kebijakan pembangunan yang berkelanjutan. Menurut Sekda pemerintah daerah mendorong para pihak yang berkepentingan di Kabupaten Sintang agar bersinergi dalam melaksanakan program pembangunan di Kabupaten Sintang.

“Diperlukan koordinasi dan kolaborasi di antara para pihak agar dapat bersama-sama berkontribusi mewujudkan pembangunan yang lestari tersebut. Oleh karena itu maka pertemuan konsultasi hari ini dimaksudkan sebagai salah satu wujud penguatan koordinasi, sinergi dan kolaborasi berbagai pihak dalam mendukung pembangunan lestari di kabupaten sintang,” kata Yosepha saat membuka kegiatan Pertemuan Konsultasi Penyusunan Peraturan Bupati tentang Perencanaan dan Pengelolaan Areal Berhutan Di Luar Kawasan Hutan Di Kabupaten Sintang, yang dilaksanakan di Aula Bappeda Sintang, pada Selasa, (23/03/2021).

Yosepha Hasnah yang juga merupakan Ketua Sekretariat Multi Pihak Pembangunan Lestari Kabupaten Sintang mengatakan bahwa dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan dihadapkan dengan berbagai tantangan, salah satunya menyeimbangkan antara kebutuhan lahan untuk pembangunan dan kelestarian lingkungan. “Disatu sisi kita mengupayakan peningkatan ekonomi melalui pembangunan berbasis lahan, namun di sisi lain kita harus tetap menjaga kelestarian lingkungan,” ungkapnya.

Menyikapi tantangan tersebut, saat ini semua pihak dituntut untuk terus berinovasi dalam menyelaraskan tiga kepentingan yaitu kepentingan ekonomi, sosial dan konservasi alam. Oleh sebab itu, pertemuan konsultasi hari ini adalah salah satu upaya dalam menyelaraskan ketiga kepentingan tersebut dan dapat dihasilkan sebuah rumusan regulasi yang mengatur keseimbangan dalam pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam, khususnya mempertahankan dan menjaga sebagian areal berhutan di APL, dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan dunia usaha.

“Pemerintah Kabupaten sintang sangat mendukung kegiatan hari ini. Kami mengucapkan terima kasih kepada kementerian lingkungan hidup dan kehutanan, UNDP dan Global Environment Facility yang memberikan dukungan bagi terselenggaranya pertemuan konsultasi ini,” tukasnya.

Sementara itu, Rektor Universitas Kapuas Sintang, Antonius berharap Perbup dapat mengakomodir dan melakukan penyelamatan areal yang masih ada tutupan hutan. Antonius mengatakan bahwa sudah dilaksanakan pertemuan kedua bersama beberapa Tokoh Masyarakat membahas Perbup tersbut.

“dari Focus Group Disscussion yang sudah dilakukan pada pertemuan kedua, kita mendapatkan banyak masukan dari tokoh masyarakat, kepala desa, bahwa sebenarnya saat ini mereka cukup antusias untuk mengusulkan legalitas terkait areal areal berhutan di luar kawasan hutan,” terangnya.

“Harapannya, dengan adanya Perbup ini nantinya dapat dan mampu melihat secara tepat, menentukan legalitas terkait dengan areal hutan diluar kawasan  hutan di Kabupaten Sintang,” pungkasnya. (Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *