SINTANG – Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sudah memastikan bahwa pelaksanaan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sintang terpilih akan dilaksanakan pada Jumat, 26 Februari 2021 di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat pukul 08.00 WIB.
“untuk itu kita perlu melakukan persiapan untuk dapat mengikuti pelaksanaan pelantikan tersebut. Saya minta yang terlibat dalam pelantikan tersebut untuk melaksanakan tugas dengan baik dan penuh tanggungjawab agar proses pelantikan bisa diikuti oleh Bapak Bupati dan Wakil Bupati Sintang dengan baik, ” pinta Yosepha Hasnah saat memimpin rapat persiapan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Terpilih di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang pada Selasa, 23 Februari 2021.
“kita juga akan menggelar acara masuk kantor pertama pada Senin, 1 Maret 2021. Sekaligus pertemuan dengan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Sintang” tambah Yosepha Hasnah.
Kasubbag Administrasi Pemerintahan Bagian Tata Pemerintahan Setda Sintang, Eman Kurniawan menjelaskan bahwa pihaknya pada Jumat, 19 Februari 2021 yang lalu sudah mengikuti rapat persiapan di Pontianak. Dia memastikan bahwa, pelantikan kepala daerah terpilih akan dilaksakanakan pada Jumat, 26 Februari 2021. Hal tersebut diperkuat lagi dengan adanya surat undangan dari Pemprop Kalbar.
“Surat ini sudah kita tunggu-tunggu. Hasil rapat di Pontianak, Gubernur Kalimantan Barat memutuskan untuk melakukan pelantikan secara langsung di Pontianak. Artinya tidak secara virtual dengan pertimbangan ada peraturan yang lebih tinggi dari surat edaran Mendagri soal pelantikan secara virtual, ” terangnya.
Peraturan yang lebih tinggi tersebut, yakni Pasal 78 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 131 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memang menegaskan bahwa pelantikan Kepala Daerah di lakukan oleh Gubernur di ibukota provinsi.
“selain itu, Gubernur Kalbar juga sudah berkoordinasi dengan gubernur lain di Indonesia yang memang akan melaksanakan pelantikan secara langsung di ibukota provinsi. Sehingga Gubernur Kalbar juga ingin melaksanakan pelantikan secara langsung di Pontianak,” terangnya.
Dia juga menerangkan bahwa, pihaknya sudah menerima Surat Undangan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat dengan Nomor: 131/0556/Pem-B tentang Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil Pemilihan Tahun 2020.
“Surat Keputusan Mendagri memang belum ada dan masih di Kemendagri. Tetapi dipastikan 1 hari sebelum pelantikan, akan disampaikan SK tersebut,”pungkasnya. (Tim-Red)