SINTANG, KALBAR- Adanya larangan penggunaan sandal jepit bagi pemotor mendapat beragam respons dari masyarakat, termasuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Anton Isdianto.
Menurutnya masih banyak masyarakat yang gagal paham soal larangan pemakaian sandal jepit saat bermotor. Ia menilai, ada banyak hal yang menjadi pertimbangan pihak kepolisian salah satunya adalah mengantisipasi fatalitas kecelakaan yang diakibatkan jika pengendara menggunakan sandal jepit saat berkendara terlebih lagi jika jarak tempuhnya cukup jauh.
“Saya meminta kepada masyarakat untuk tidak berlebihan menanggapi adanya himbauan tidak menggunakan sandal jepit terlebih saat mengunakan kendaraaan roda dua, itu kan hanya himbauan, saya yakin sekali tidak mungkin langsung ditilang karena memang hanya berbentuk himbauan saja,” kata Anton, Rabu 22 Juni 2022.
Ia berharap masyarakat juga dapat menghargai tujuan baik yang ingin dicapai oleh Kepolisian Republik Indonesia dengan mengeluarkan himbauan tersebut kepada masyarakat khususnya pengendara kendaraan bermotor roda dua.
“Sekali lagi, kita sebagai masyarakat harus menghargai apapun kebijakan Polri, karena sedikit banyaknya hal tersebut pasti ada kebermanfaatannya untuk masyarakat,” jelas Anton.
Oleh sebab itu, Politisi Partai Amanat Nasional ini mengingatkan kepada pengendara kendaraan bermotor roda dua yang akan melakukan perjalanan jauh untuk tidak abai dengan keselamatan diri yaitu menggunakan helm SNI, gunakan jaket, sarung tangan untuk memperhatikan kondisi motor dan menggunakan alas kaki yang nyaman dan aman.
“Hal ini sangat penting, terlebih yang akan berkendara ke luar kota, alas kaki yang nyaman dan aman tentu sangat dibutuhkan,” kata Anton.
Korlantas Polri resmi melarang pengendara sepeda motor menggunakan sandal jepit untuk meminimalkan risiko yang dialami pengendara motor apabila terjadi kecelakaan. Polri menyatakan larangan sendal jepit bagi pengendara motor berupa imbauan.
Terkait keamanan dan keselamatan pengendara sepeda motor telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 pasal 4 yang menjelaskan mengenai pemenuhan aspek keselamatan pengendaranya. Khusus untuk pengemudi, kata dia, ada beberapa hal yang harus dipatuhi, antara lain memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya disertai dengan identitas pengemudi, menggunakan celana panjang, menggunakan sepatu, menggunakan sarung tangan, dan membawa jas hujan. (Tim-Red)