Parpol dan Caleg Wajib Laporkan Dana Kampanye

oleh
Ketua KPU Kabupaten Sintang, Edy Susanto

SINTANG, KALBAR– Ketua KPU Kabupaten Sintang, Edy Susanto menyampaikan bahwa tahapan kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.

Edy berharap pengurus Partai politik dan calon anggota legislatif yang berkompetisi pada pemilu mendatang harus memahami regulasi kampanye yang berlaku.

“Artinya kita mengingatkan caleg untuk mematuhi batas-batas waktu kampanye, jenis kampanye yang diizinkan, dan penggunaan sumber daya agar sesuai dengan regulasi,” ujar Edy Selasa 21 November 2023.

Pemahaman yang baik terhadap aturan ini tidak hanya mendukung keberlanjutan proses pemilihan yang transparan, tetapi juga melibatkan masyarakat dalam suasana politik yang sehat.

Selain itu ia juga mengingatkan kepada partai politik dan calon anggota legislatif untuk melaporkan Dana kampanye kepada KPU.

“Partai politik dan caleg yang tidak melaporkan dana kampanyenya akan mendapat sanksi tegas. KPU bisa saja tidak akan melantik atau bahkan membatalkan caleg dari partai itu,” kata Edy.

Hal tersebut kata dia sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 18 tahun 2023 tentang dana kampanye pemilihan umum, bahwa dalam PKPU tersebut ditegaskan parpol dan caleg wajib melaporkan dana kampanye. Parpol dan caleg bisa mulai melaporkan dana kampanye pada awal kampanye sampai batas akhir 15 hari setelah Pemilu.

“Maksimal tanggal 27 Februari harus sudah lapor. Partai politik yang tidak memenuhi ketentuan itu maka KPU tidak akan melantik atau membatalkan caleg dari partai tersebut. Itu sangsi yang paling berat,” kata Edy.

Edy menegaskan bahwa pelaporan dana kampanye merupakan komitmen bersama untuk menjaga integritas demokrasi dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan.

“Maka ketentuan ini wajib dilaksanakan,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *