SINTANG, KALBAR- Pemerintah Pusat (Pempus) melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menandatangani Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023.
Permenaker tersebut mengatur kenaikan upah minimum pada tahun depan maksimal sebesar 10 persen.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Nekodimus menyambut baik kebijakan pemerintah pusat tersebut. Menurutnya aturan tersebut nantinya wajib dilaksanakan dengan baik oleh pemberi kerja.
“Kalau sudah mejadi keputusan pemerintah pusat tentu harus dilaksanakan,” kata Nekodimus saat dijumpai di Gedung DPRD Sintang, Senin 21 November 2022.
Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini menilai kebijakan pemerintah pusat mengatur kenaikan upah maksimal 10 persen sudah tepat. Kebijakan tersebut bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para pekerja atau penerima upah.
“Kalau menurut saya, kenaikan upah maksimal 10 persen memang harus dilakukan untuk kesejahteraan para karyawan atau penerima upah,” ucap Wakil Rakyat daerah pemilihan Kecamatan Tempunak dan Sepauk ini.
Meski begitu kata Nekodimus kebijakan baru tersebut berpotensi memberatkan perusahaan-perusahan kecil seperti UMKM yang memiliki karyawan. “Kan bisa saja mereka tidak mampu untuk memenuhi aturan itu,” imbuhnya.
Kondisi tersebut dinilainya berbeda bagi perusahaan-perusahaan besar. Jika peraturan tersebut sudah resmi diberlakukan maka perusahaan-perusahaan besar wajib melaksanakan aturan tersebut.
“Perusahaan besar harus melaksanakan kewajiban ini, karena ini juga demi kesejahteraan para karyawannya. Apalagi saat ini sudah terjadi kenaikan inflasi. Kalau inflasi yang tinggi tidak dibarengi dengan tingkat upah yang tinggi, akan berdampak pada penurunan daya beli masyarakat,” tegasnya.
Besaran kenaikan upah maksimal hanya 10 persen dinilainya sudah cukup. Pemerintah pusat pasti punya pertimbangan matang sebelum menetapkan kebijakan.
“Kita di daerah ini mengawal agar pihak perusahaan atau pemberi kerja menjalankan kewajibannya sesuai dengan aturan. Jika dalam penerapannya nanti perusahaan tidak mampu 10 persen, mungkin bisa saja akan terjadi negosiasi. Karena 10 persen itu angka maksimalnya, artinya tidak mesti harus naik pas 10 persen,” pungkasnya.