Yustinus : Tahun 2025 Disdikbud Tak Lagi Kelola DAK Fisik

oleh
Kepala Disdikbud Sintang, Yustinus

SINTANG, KALBAR- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang Yustinus, mengatakan dalam perencanaan ke depan, Disdikbud Kabupaten Sintang akan mengalami perubahan signifikan dalam pengelolaan dana Alokasi Khusus (DAK) fisik.

Dia mengungkapkan bahwa mulai tahun 2025, pengelolaan dana DAK fisik akan sepenuhnya beralih kepada Dinas Pekerjaan Umum (PU) berdasarkan hasil rapat virtual dengan Kementerian Pendidikan.

“Perkiraan tahun 2025 mendatang, kita tidak lagi mengelola dana DAK fisik. Hal ini telah dibahas dalam Zoom meeting dengan pemerintah pusat, di mana kegiatan fisik DAK akan menjadi kewenangan Dinas PU,” kata Yustinus kepada awak media belum lama ini.

Perubahan ini diharapkan dapat memberikan fokus yang lebih besar bagi Disdikbud dalam meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan, baik untuk tenaga pendidik maupun peserta didik. Menurutnya dengan pengalihan kewenangan ini, kerja Disdikbud akan menjadi lebih ringan dan lebih terfokus.

“Nanti, terkait dengan pengadaan sarana prasarana pendidikan, termasuk rumah dinas guru, sudah menjadi tugas pokok Dinas PU. Kami hanya perlu menyiapkan data mengenai sekolah-sekolah yang kekurangan fasilitas, seperti ruang kelas, rumah dinas, dan perbaikan gedung,” tuturnya.

Melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Dinas PU akan dapat mengakses kebutuhan infrastruktur pendidikan yang harus dibangun. “Dengan Dapodik, semua kebutuhan dapat terbaca dengan jelas. Kami akan lebih fokus pada kompetensi dan peningkatan kualitas para guru serta memotivasi peserta didik untuk belajar,” ungkap Yustinus.

Pihaknya berkomitmen untuk mencegah terjadinya putus sekolah di kalangan anak-anak. “Kami akan terus mendorong agar tidak ada anak yang putus sekolah. Hal ini menjadi tanggung jawab kami untuk menciptakan lingkungan belajar yang baik,” tegasnya.

Meskipun pengelolaan dana fisik beralih ke Dinas PU, Yustinus menegaskan bahwa beberapa fasilitas, seperti perangkat belajar seperti Chromebook, masih akan menjadi kewenangan Disdikbud.

“Kami tetap bertanggung jawab dalam menyediakan fasilitas belajar yang mendukung, termasuk alat-alat pembelajaran,” katanya.

Sesuai dengan slogan Kurikulum Merdeka, Yustinus menekankan pentingnya peran guru sebagai guru penggerak. “Dengan guru penggerak, kita harus tergerak untuk melakukan pembelajaran yang berkualitas. Ketika kita sudah tergerak, kita juga dapat membantu menggerakkan yang lainnya,” ujarnya.

Ia mengajak para guru untuk bergabung dalam kelompok belajar atau komunitas belajar agar saling mendukung dalam proses pembelajaran. “Guru harus tergerak, bergerak, dan menggerakkan. Kami ingin menciptakan ekosistem pendidikan yang saling mendukung, di mana semua elemen terlibat aktif dalam meningkatkan kualitas pendidikan,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *