Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Sintang dengan Barang Bukti 81,08 Gram Sabu

oleh

SINTANG, KALBAR – Polres Sintang mengungkap kasus narkoba dan memusnahkan barang bukti pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Acara ini dipimpin oleh Kapolres Sintang, AKBP I Nyoman Budi Artawan, dan dihadiri Kepala BNN Sintang, Kompol Alber Manurung, Kasatres Narkoba Polres Sintang, serta Kejaksaan Negeri Sintang.

Dalam pengungkapan ini, Satresnarkoba Polres Sintang berhasil menangkap seorang pria berinisial Y (35), warga Dusun Pandan, Kelurahan Sungai Ukoi, Kecamatan Sungai Tebelian. Dari tangan Y, polisi menyita 15 klip plastik transparan berisi sabu dengan total berat 81,08 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa alat hisap (bong), uang tunai, timbangan digital, korek api, kotak kaca, dan handphone.

Kapolres Sintang menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di rumah pelaku di Jalan Sintang-Nanga Pinoh, Dusun Punti, Kelurahan Ransi Dakan, Kecamatan Sungai Tebelian.

“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa sering ada orang-orang yang mengunjungi rumah pelaku Y,” ujarnya.

Setelah menerima laporan, Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa Y terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Petugas kemudian melakukan penangkapan yang turut didampingi oleh RT setempat dan melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Di sana, ditemukan barang bukti yang disebutkan sebelumnya.

“Tersangka Y kini dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, berkas perkara sedang diproses untuk diserahkan ke kejaksaan,” ujar Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *