SINTANG, KALBAR– Komisi D DPRD Kabupaten Sintang menggelar rapat kerja bersama belasan Kepala Desa Kecamatan Kayan Hilir di Ruang Sidang DPRD Sintang, Rabu 20 Juli 2022 kemarin.
Rapat tersebut membahas persoalan Tanah Kas Desa (TKD) di wilayah kerja PT. Megasawindo Perkasa (PT. MSP) kecamatan Kayan Hilir yang hingga saat ini belum terealisasi.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Sintang Welbertus mengatakan bahwa realisasi Tanah Kas Desa sudah diatur dalam peraturan bupati nomor 39 tahu 2015. Artinya, setiap perusahaan perkebunan kelapa sawit di Bumi Senentang ini wajib merealisasikan TKD bagi desa di wilayah kerjanya masing-masing sesuai dengan peraturan bupati tersebut.
“Hari ini kami komisi D DPRD Sintang rapat kerja dengan desa-desa di kecamatan kayan hilir wilayah kerja PT. Megasawindo Perkasa yang masih masuk dalam PT Gunas Group. Rapat kerja ini terkait tuntutan terkait Tanah Kas Desa yang belum direalisasikan pihak perusahaan sesuai perbub no 39 tahun 2015,” jelasnya.
Disampaikanya bahwa saat ini belum ada keputusan segera terkait permasalah tersebut dan pembahasan akan terus berlanjut. Pihaknya akan mengagendakan untuk rapat kerja dengan pihak perusahaan yang ditutut.
“Kita sudah dengarkan penyampaian dari para kades. Kita akan panggil pihak perusahaan untuk dengarkan penyampaian mereka sampai kita gelar rapat bersama dengan kedua belah pihak,” uajrnya.
Meski begitu Welbertus menilai tuntutan para kepala desa terkait realiasasi TKD sangatlah wajar.” karena sudah sepantasnya TKD diwujudkan oleh perusahaan ya namanya hak masyarakat kan dan itu diatur dalam perbup. Itu adalah hak masyarakat yang menjadi kewajiban perusahaan,” tukasnya.
Ketua Forum TKD Kecamatan Kayan Hilir, Robi Darmawan menyatakan pihaknya telah menyampaiakn aspirasi mengenai persoalan Tanah Kas Desa ke Komisi D DPRD SIntang.
Senada dengan Welbertus, Ia menyebutkan bahwa DPRD Sintang akan memanggil pihak perusahaan kemudian selanjutnya diagendakan kembali pertemuan antara Forum TKD dengan pihak perusahaan membahas masalah Tanah Kas Desa.
“Hasil yang kami dapat tadi bahwa dewan mendukung untuk pewujudan Tanah Kas Desa ini segera direalisasikan dalam waktu yang dekat tapi dengan cara musyawarah dan mufakat,” ucapnya.
Ia menyebut, tuntutan pihaknya sesuai dengan data yang diberikan perusahaan bahwa desa-desa yang berhak memperoleh tanah kas desa berdasarkan Perbup Nomor 39 Tahun 2015 ada 13 Desa.
“Dari 13 Desa ini, kita tetap menyesuaikan dengan luas lahan penyerahan dan juga luas tanah kas desa seperti yang perusahaan sampaikan. Kami mengikuti data itu dan memakai data itu sebagai bahan untuk tuntutan kami untuk memperoleh Tanah Kas Desa,” jelasnya.
Selain dari tuntutan itu, pihaknya, kata dia tidak bersedia melakukan pengantian biaya pembangunan kebun, karena mengingat usia kebun yang akan diambil ini tahun tanamnya 2006-2007 dan sekarang sudah berusia 15 tahun.
“Jadi lahan ini sudah menjelang senja usia produktifnya, kalau kami harus mengembalikan biaya kebun dengan kami mendapat kebun yang sudah berusia setengah produktif, tentu hal itu kami keberatan, kami mau lahan itu diserahkan sepenuhnya tanpa ada biaya pembangunan kebun lagi,” pungkasnya. (Tim-Red)