SANGGAU– Dua ekor ayam jenis philipin yang diseludupkan melalui jalur tikus berhasil diamankan anggota Pos Bantan Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 642/Kapuas saat patroli di jalur tikus wilayah Pos Bantan, Dusun Bantan, Kabupaten Sanggau, Rabu, 20 Januari 2021.
Barang bukti tersebut kemudian diserahkan Danpos Bantan, Serka Tri beserta Perwira Hukum (Pakum) Satgas, Letda Chk Waldiawan Hakim kepada pihak karantina Entikong.
Penyerahan bukti barang ilegal tersebut dilakukan di Pos Kotis Entikong Satgas Yonif 642/Kps, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, bersamaan dengan penyerahan 48 botol Minuman Keras (Miras) merk Gin kepada Bea Cukai Entikong oleh Danpos Panga, Serka Dharmanto.
Miras tersebut merupakan hasil tangkapan anggota Pos Panga Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 642/Kapuas pada hari Rabu, 20 Januari 2021 di jalur tikus (jalur pelolosan) wilayah Pos Panga yang berada di Dusun Panga, Kabupaten Sanggau. Sebanyak 48 botol Miras merk Gin diamankan oleh anggota Pos yang sedang melakukan patroli pada Rabu dini hari.
Dansatgas Pamtas RI-MLY Yonif 642/Kps, Letkol Inf Alim Mustofa sangat mengapresiasi keberhasilan penggagalan penyelundupan tersebut.
“ini yang merupakan hasil kerja keras dari anggota yang terus berupaya untuk mencegah terjadinya kegiatan penyelundupan di wilayah perbatasan,” ucapnya.
Dansatgas mengatakan salah satu tugas Satgas Yonif 642/Kps di wilayah perbatasan yaitu mencegah masuknya barang-barang ilegal ke wilayah Indonesia.
“Satgas Pamtas akan selalu berkoordinasi terus dengan instansi terkait, guna memperkecil angka penyelundupan barang ilegal di wilayah perbatasan, dengan memperketat pengawasan serta melakukan patroli-patroli di jalan tikus perbatasan,” ujar Dansatgas. (Penrem 121/Abw | Tim-Red)