Sintang Kantongi Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Hikman : Jadikan Motivasi

oleh
Hikman Sudirman

SINTANG, KALBAR- Kabupaten Sintang mengantongi keterbukaan informasi publik nomor satu di Kalimantan Barat tahun 2022 ini. Kabupaten yang berjuluk Bumi Senentang inipun diganjar penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat.

Penghargaan tersebut diterima oleh Bupati Sintang Jarot Winarno, didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang Kurniawan di Hotel Haris Pontianak pada Jumat, 18 November 2022 malam

Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan mendapatkan . Menurutnya kabupaten berjuluk Bumi Senentang ini layak memenangkan Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik. Pasalnya Pemerintah Kabupaten Sintang selama ini dinilai sudah sangat baik dalam keterbukaan informasi.

“Tentu kita sangat bangga dan mengapresiasi. Ini sungguh pencapaian yang luar biasa, Kabupaten Sintang mendapatkan juara satu penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Kalimantan Barat kategori informatif. Tentu penilaian yang diberikan ini sudah sesuai dengan apa yang selama ini diimplementasikan,” ujarn Hikman Sudirman, Minggu 20 November 2022.

“Kita lihat selama ini Pemerintah Kabupaten Sintang memang sangat informatif dalam keterbukaan informasi ke publik. Apa pun itu, sehingga masyarakat dengan sangat mudah memperoleh informasi publik dengan cepat dan tepat,” tuturnya.

Meski begitu Politisi Partai Demokrat ini meminta, jangan cepat puas atas penghargaan yang diberikan ini. Tapi harus dijadikan motivasi untuk lebih baik lagi ke depan, sehingga apa yang sudah dicapai bisa dipertahankan. “Penghargaan ini harus jadi pemicu untuk kita lebih baik lagi ke depan. Sehingga Kabupaten Sintang bisa mempertahankan apa yang telah didapatkan, bahkan bisa lebih baik lagi,” imbaunya.

Setiap tahunnya, Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat melakukan penilaian terhadap komitmen badan publik seperti Pemkab Sintang dalam hal keterbukaan informasi. Selain Pemerintah Kabupaten Sintang, Desa Baning Kota dan Desa Jerora Satu juga mengikuti proses penilaian. Namun, Desa Jerora Satu yang mempersentasikan PPID kepada tim Komisi Informasi. Sementara Desa Baning Kota, hanya menyerahkan Self-Assessment Questionnaire (SAQ) Keterbukaan Informasi Publik ke Komisi Informasi (KI) lantaran belum siap.

Dalam penilaian keterbukaan informasi publik ada dua bagian penilain yaitu pengisian Self assessment questionary (SAQ) sebesar 60 persen dan presentasi terkuat komitmen, koordinasi dan inovasi 40%.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *