Daerah Wajib Anggarkan 40% Dana Pilkada pada APBD Perubahan 2023

oleh
Sekda Sintang, Kartiyus

SINTANG, KALBAR- Kartiyus mengatakan pemerintah daerah baru saja melakukan evaluasi APBD perubahan bersama dengan Gubernur Kalimantan Barat. Hasil evaluasi pemerintah daerah belum mengalokasikan 40% dana Pilkada pada APBD perubahan sesuai dengan instruksi pemerintah pusat.

“Saya baru evaluasi APBD perubahan dengan Gubernur Kalimantan Barat dua hari yang lalu. Ternyata ada satu tugas yang belum kita masukkan di APBD perubahan yaitu 40% dana Pilkada harus dimasukkan di APBD perubahan. Padahal KPU belum perlu uang itu dan mereka juga tidak memintanya. KPU itu hanya minta 800 juta saja untuk persiapan Pilkada, karena KPU mintanya sih itu kita anggarkan segitu juga. Rupanya Ada surat menteri turun kita harus menganggarkan 40% dana Pilkada pada APBD perubahan,” bebernya.

Sebetulnya KPU belum membutuhkan uang itu pada tahun 2023 ini. Namun karena instruksi pemerintah pusat daerah wajib melaksanakannya. Pemerintah daerah sudah mengalokasikan 48 miliar dana Pilkada pada tahun 2024 mendatang. Dengan ada petunjuk baru dari pusat, daerah wajib menganggarkan 40% atau 18 miliar dana pilka pada APBD perubahan tahun 2023.

“Sebenarnya sayang dana tersedia tapi tidak digunakan. Maka kita tahun ini baru kasih KPU sebesar 800 juta saja. Tapi tahun depan sudah kita siapkan 48 miliar untuk KPU dan Bawaslu. Rupanya 40% itu wajib masuk di APBD perubahan tahun ini sehingga kami harus mencari lagi peluang untuk memenuhi target 40% itu,” ungkap Kartiyus.

Kartiyus mengatakan untuk menutupi kebutuhan anggaran itu pihaknya akan memanfaatkan dana bagi hasil pajak dari pemerinah provinsi.

“Kebetulan di akhir tahun ada SK gubernur kita dapat transfer dana bagi hasil tambahan pajak provinsi sebesar Rp 11 miliar. Ingat dari pajak provinsi kita ada hak di situ seperti pajak air permukaan dan pajak kendaraan bermotor itu harus dibagikan ke setiap kabupaten kota,” ujarnya.

Dengan demikian, pemerintah daerah sudah mengantongi dana sebesar Rp 11,8 miliar untuk dana Pilkada tahun 2023. Namun masih mengalami kekurangan Rp 7 miliar lebih.

“Kalau Rp 7 miliar lebih masih mampu kita penuhi. Karena kita akan lihat potensi-potensi nanti yang mana yang dana yang masih bisa kita pindahkan agar bisa memenuhi 40% itu. Karena kalau tidak terpenuhi pada perubahan ini kita tidak akan mendapatkan nomor register APBD perubahan dari gubernur dan tidak bisa mencairkan dana APBD perubahan. Artinya mau tidak mau harus tetap kita anggarkan meskipun kita tahu ini dana ini bakal belum digunakan,” jelasnya.

Kondisi ini tentu akan berdampak terhadap penyerapan APBD tahun ini juga. Dana yang tidak terserap akan menjadi Silva pada tahun anggaran berjalan.

“Kalau kita berpikir kenapa tidak dianggarkan tahun depan saja kan pemilunya tahun depan. Kenapa harus kita alokasikan hibahnya tahun ini sementara KPU dan Bawaslu belum perlu. Padahal tahun depan kita sudah siapkan Rp 48 miliar dalam draf APBD 2024, tapi karena ini instruksi pemerintah pusat kita daerah wajib melaksanakannya,” jelas Kartiyus.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *