Dewan Sintang Minta OPD Tidak Tambah Pegawai Kontrak

oleh

www.ujungjemari.com, SINTANG- Ketua Komisi A DPRD Sintang, Santosa menyampaikan rekomendasi Pansus DPRD terkait permasalah yang ditemukan di Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Sintang.

Dia mengatakn dari pembahasan materi LKPJ Bupati Sintang tahun 2019 oleh pansus dengan semua jajaran Organisasi Perangkat Daerah  bahwa pada tahun 2019 dan tahun-tahun mendatang di Kabupaten Sintang banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki usia pensiun dan yang paling banyak pensiun di jajaran guru atau pendidik. Di sisi lain jumlah tenaga kontrak daerah hampir sama dengan jumlah ASN hal ini kata Santoa sangat menyedot anggaran daerah untuk pembayaran honor tenaga kontrak tersebut.

Selain itu ada beberapa hal terkait kepegawaian Kabupaten Sintang yaitu ada 14 orang pegawai honorer K2 telah masuk dalam data terverifikasi dan lulus tes atau seleksi tertulis tapi sampai saat ini tidak keluar SK-nya. Meskipun semua SKPD terkait bahkan Bupati Sintang ikut turun tangan mengurusnya Kemenpan dan BKN pusat tapi boleh BKN Kanrek V Jakarta dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Keudian belum dikeluarkannya SK pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K)  yang lulus tersebut,” ujar Santosa di DPRD Sintang, Kamis (16/04/2020) lalu.

Dari kondisi tersebut DPRD Sintang merekomendasikan agar Organiasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pengelolaan kepegawaian untuk memperbarui atau menyempurnakan analisis kebutuhan tenaga yang disesuaikan dengan beban kerja sesuai struktur OPD- Opd terbaru

“Dalam pelaksanaan program dan kegiatan tahun mendatang untuk semua OPD tidak menambah tenaga kontrak daerah kecuali berdasarkan hasil analisa kebutuhan pegawai yang telah dibuat telaah staf kepada bupati,” pintanya.

Pihaknya juga meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Sintang dan OPD terkait  mengudang 14 honorer data K2 yang masih terkendala tersebut untuk diberikan penjelasan dan kemungkinan solusi yang bisa diberikan sebagai langkah yang bisa memberikan kesepahaman dan kepastian bagi yang bersangkutan. (Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *