Sintang Juara 1 Keterbukaan Informasi Publik Se Kalbar

oleh

PONTIANAK, KALBAR- Kabupaten Sintang mengantongi keterbukaan informasi publik nomor satu di Kalimantan Barat tahun 2022 ini. Kabupaten yang berjuluk Bumi Senentang inipun diganjar penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat.

Penghargaan tersebut diterima oleh Bupati Sintang Jarot Winarno, didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang Kurniawan di Hotel Haris Pontianak pada Jumat, 18 November 2022 malam.

Pada acara malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Se Kalimantan Barat Tahun 2022 tersebut Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat mengumumkan Kabupaten Sintang sebagai juara pertama untuk kategori informatif tingkat kabupaten kota se Kalimantan Barat.

Selain itu, kategori BUMD, Perumdam Tirta Senentang meraih juara pertama sebagai BUMD Informatif Se Kalimantan Barat. Piagam penghargaan diterima oleh Direktur Perumdam Tirta Senentang Dr. Jane Elisabet Wuysang, MT. sedangkan Desa Jerora Satu Kecamatan Sintang meraih juara 2 untuk kategori desa se Kalimantan Barat.

Kurniawan menyampaikan rasa senangnya karena di tahun 2022 ini Kabupaten Sintang mampu mencapai penilaian tertinggi dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat dalam hal keterbukaan informasi.

“Kita senang dan bangga tentunya. Pencapaian ini bukan hasil kerja keras kami semata. Namun tentu ada kerjasama yang baik dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang sebagai PPID Pembantu. Untuk itu, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh PPID Pembantu yang di semua OPD yang telah bekerjasama dan bersinergi sehingga kita dapat mencapai prestasi terbaik tahun 2022 ini,” ucap Kurniawan.

Kurniawan mengajak terus menjaga bahkan meningkatkan pencapaian ini dalam hal implementasi, komitmen, koordinasi dan inovasi Pemerintah Kabupaten Sintang dalam hal keterbukaan informasi.

“Kita akan perbaiki yang masih kurang, pertahankan yang sudah baik dan kalau bisa di tingkatkan lagi,” harapnya.

Setiap tahunnya, Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat melakukan penilaian terhadap komitmen badan publik seperti Pemkab Sintang dalam hal keterbukaan informasi. Selain Pemerintah Kabupaten Sintang, Desa Baning Kota dan Desa Jerora Satu juga mengikuti proses penilaian. Namun, Desa Jerora Satu yang mempersentasikan PPID kepada tim Komisi Informasi. Sementara Desa Baning Kota, hanya menyerahkan Self-Assessment Questionnaire (SAQ) Keterbukaan Informasi Publik ke Komisi Informasi (KI) lantaran belum siap.

Dalam penilaian keterbukaan informasi publik ada dua bagian penilain yaitu pengisian Self assessment questionary (SAQ) sebesar 60 persen dan presentasi terkuat komitmen, koordinasi dan inovasi 40%.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *