APBD Harus Dibahas Sesuai Undang-undang

oleh
Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny

 

Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny

www.ujungjemari.com, SINTANG – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Florensius Ronny mengatakan  nota keuangan dan rancangan peraturan daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sintang tahun anggaran 2020 yang telah disampaikan pihak eksekutif akan dibahas dalam rapat-rapat kerja oleh badan anggaran DPRD bersama-sama tim anggaran pemerintah Kabupaten Sintang dan jajarannya.

Pasca penyampain materi tersebut oleh pihak eksekutif, DPRD Sintang telah menyampaikan kritikan dan saran melalui pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota keuangan dan rencana APBD 2020 tersebut juga sudah dijawab pihak eksekutif melalui Wakil Bupati Sintang Askiman dalam rapat paripurna, Selasa (19/11/2019).

Maka dari itu Ronny berharap pembahasan, penelaahan, dan pengkajian materi nota keuangan dan raperda dimaksud menggunakan metodologi pendekatan , serta berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Sehingga program dan kegiatan yang termuat dalam RAPBD tahun anggaran 2020 dapat lebih terencana, berkepastian, tepat sasaran, dan tepat anggaran sebagaimana telah termuat dalam sistem manajemen Perencanaan , penganggaran, dan pelaporan (Simral) yang berbasis teknologi,” harap Ronny, Selasa (19/11/2019).

Baca Juga: [related_posts]

Legislator Nasional Demokrat (Nasdem) ini menegaskan hal tersebut penting sehingga pada akhirnya, menghasilkan rancangan peraturan daerah yan g taat asas pembentukannya dan dapat dipertanggungjawabkan atas muatan materi, substansi, maupun struktur RAPBD tahun anggaran 2020 tersebut, menjadi kebijakan yang memprioritaskan kepentingan dasar dan bermanfaat bagi masyarakat.

“dan upaya kita untuk meminimalisir penyimpangan anggaran, pertentangan kepentingan , serta pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat terlaksana dengan baik serta upaya pencegahan potensi pelanggaran hukum, dengan melaksanakan proses perencanaan, pelaksanaan , dan pelaporan yang baik dan benar dalam pengelolaan keuangan daerah,” pungkasnya. (Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *