Santosa Harap 4 Kecamatan Baru di Sintang Segera Dieksekusi

oleh
Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Santosa

SINTANG, KALBAR– Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Santosa, menyampaikan harapannya agar pemekaran empat kecamatan baru di Kabupaten Sintang ini segera direalisasikan.

Saat ini Kabupaten Sintang memiliki 14 kecamatan dan 391 desa, namun satu kecamatan bisa mencakup hingga 43 desa. Idealnya, setiap kecamatan memiliki sekitar 10 desa. Pemerintah sudah mengusulkan pemekaran empat kecamatan baru dan telah dinyatakan memenuhi syarat untuk dimekarkan.

Keempat calon kecamatan tersebut adalah Sintang Barat hasil pemekaran dari kecamatan Sintang, Bukit Mangat dari kecamatan Dedai, Inggar dari kecamatan Kayan Hilir, dan Tontang dari kecamatan Serawai.

“Harapan kita kalau sudah memenuhi syarat dapat segera dieksekusi, karena memang sudah lama sekali termasuk di dapil saya ada kecamatan Inggar itu sudah sangat- sangat dinantikan masyarakat Kayan Hilir. Kita ingin agar pemerintah pusat cepat menindaklanjuti agar semua bisa terlaksana,” kata Santosa di DPRD Sintang baru-baru ini.

Menurut Santosa dengan pemekaran ini diharapkan pengelolaan pemerintahan bisa lebih dekat dengan masyarakat, sehingga layanan menjadi lebih baik.

“Kita yakin pemekaran akan berdampak positif bagi ekonomi masyarakat. Dengan kecamatan yang lebih kecil, pemerintah bisa lebih fokus dalam pengembangan daerah dan menciptakan lapangan kerja. Dampak positifnya akan sangat luas, mulai dari pelayanan publik hingga pengembangan infrastruktur,” jelasnya.

Wakil rakyat dari daerah pemilihan Kecamatan Kayan Hulu dan Kayan Hilir ini yakin dengan adanya kecamatan baru masyarakat lebih mudah mengakses berbagai layanan dan mendapatkan perhatian dari pemerintah.

“Ini adalah kesempatan besar untuk memperbaiki kehidupan masyarakat. Dengan pemekaran, pelayanan terhadap masyarakat bisa lebih cepat dan efisien,” ujarnya.

Sebelumnya Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Herkulanus Roni mengatakan berdasarkan hasil verifikasi administrasi oleh kemendagri, pembentukan empat calon kecamatan baru tersebut memenuhi syarat.

“Jumlah desa dalam satu kecamatan minimal 10 desa. Tapi di sintang ini ada satu kecamatan yang sampai 40-43 desa termasuk kecamatan Kayan Hilir. Maka perlu pembentukan kacamatan baru untuk memperpendek rentang kendali pemerintah sehingga pelayanan pada masyarakat bisa lebih optimal,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *