Desa di Sintang Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap II

oleh
Yasser Arafat (Foto: Timots)

SINTANG, KALBAR– Pencairan Dana Desa Tahap II tahun 2024 di Kabupaten Sintang saat ini tengah berlangsung. Hingga saat ini, sekitar 60% dari 391 desa di Kabupaten Sintang telah mengajukan pencairan dana tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang, Yasser Arafat, mengungkapkan bahwa lebih dari 200 desa telah mengajukan permohonan pencairan dana desa tahap dua. Namun, masih ada beberapa desa yang sedang dalam proses pengajuan karena perubahan yang terjadi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Sejauh ini, lebih dari 200 desa di Sintang sudah mengajukan pencairan dana desa tahap dua. Namun, ada sekitar 30 desa yang masih dalam proses pengajuan karena adanya perubahan pada APBDes,” ungkap Yasser, belum lama ini.

Yasser menjelaskan bahwa perubahan ini terjadi karena 30 desa menerima tambahan insentif kinerja dari Kementerian Keuangan dengan nilai lebih dari 100 juta rupiah. Insentif ini harus dimasukkan dalam APBDes dan dibahas kembali, sehingga proses pengajuannya membutuhkan waktu lebih.

Yasser menegaskan bahwa pencairan dana desa dilakukan secara bertahap, dengan tahap pertama telah disalurkan lebih awal. Saat ini, pencairan dana desa tahap kedua ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan di desa-desa yang telah mengajukan permohonan.

Maka dari itu, Yasser Arafat mengingatkan agar seluruh kepala desa dan perangkat desa mengelola dana desa dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Pengelolaan dana desa harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel. Kepala desa dan perangkat desa harus memastikan bahwa dana desa digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tegasnya.

Dia menegaskan bahwa kepala desa yang menyalahgunakan dana desa bisa dikenai sanksi hukum. “Kita ingin agar dana desa digunakan dengan sebaik-baiknya untuk kemajuan desa. Jadi jangan main-main dalam mengelola dana desa. Bila ditemukan adanya penyalahgunaan, akan ada sanksi hukum yang tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *