Ngadu ke DPRD Sintang, PKL Minta Balik ke Lokasi Awal

oleh
Puluhan PKL Beraudiensi dengan DPRD Sintang

SINTANG, KALBAR– Puluhan Pedagang Kaki Lima  (PKL) yang direlokasi ke Terminal dan Pasar Kapuas Raya mengadu ke DPRD Sintang, Selasa 19 Juli 2022. Mereka menuntut agar dapat menjalankan usahanya kembali di lokasi awal.

Kedatangan mereka disambut langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Sintang Florensius Ronny didampingi wakilnya Heri Jambri beserta sejumlah anggota DPRD Sintang lainnya.

Ronny menyampaikan pihaknya sangat mengapresiasi kepada para PKL yang telah menyampaikan aspirasinya ke DPRD. Pihaknya berjanji akan segera menindaklanjuti hal tersebut. “Tuntutan Bapak Ibu kami tampung dan segera kami tindaklanjuti sesuai mekanismenya di DPRD,” kata Ronny.

Pihaknya sependapat hal ini harus segera mendapat perhatian pemerintah karena berkenaan dengan kegiatan ekonomi yang merupakan sumber mata pencaharian masyarakat.

“Namun, kita tidak dapat mengambil keputusan sesegera mungkin atas tuntutan Bapak Ibu yang menginginkan pindah berjualan ke lokasi awal. Pertama tentu kami akan memanggil pihak terkait untuk membahas ini bersama,” jelasnya.

Sembari menunggu tuntutan tersebut dikabulkan disampaikan Ronny pihaknya akan meninjau lokasi berjualan di terminal dan pasar Kapuas Raya pada hari ini juga setelah kegiatan di kantor selesai.

“Setelah kegiatan rapat nanti selesai kita akan meninjau langsung ke lapangan seperti apa kondisinya untuk menjadi bahan pembahasan kita nanti. Saya harapkan ada perwakilan dari bapak ibu saat rapat mendatang,” jelasnya.

Perwakilan PKL, Norman mengatakan pendapatan mereka menurun drastis pasca direlokasi ke Terminal dan Pasar Kapuas Raya. Tempat tersebut dinilai tidak strategis untuk kegiatan usaha dagang yang mereka lakuni karena sepi pembeli.

“Penghasilan kami jauh menurun dibandingkan di lokasi awal. Di sini sepi pembeli, bahkan pada malam minggu,” terangnya.

Pihaknya menuntut supaya diizinkan kembali berjualan di lokasi semula yakni di sekitar depan kantor bupati Sintang. Dikatakan Norman bahwa Relokasi tersebut dilakukan secara sepihak tanpa persetujuan pihaknya.

“Dulu kami dijanjikan direlokasi kesini selama dua hari saja. Setelah itu diperbolehkan kembali ke lokasi awal. Faktanya kami tidak diijinkan untuk kembali ke sana. Janji tinggal janji,” ungkap Norman.

Pihaknya tidak diberi ijin berjualan di lokasi awal  karena didaerah tersebut akan dibangun Waterfront. “Kami sudah dilarang pindah dan terkunci disini. Padahal sampai sekarang  belum ada pembangunan apa-apa disana,” ujarnya.

Alasan lain sebut Norman PKL dinilai tidak memberikan kontribusi kepada Pemda. Kalau beroperasi di terminal atau Pasar Kapuas Raya ada pungutan retribusi. “Padahal kami tidak masalah kalau di tempat yang lama dipungut retribusi. Kami bersedia memberikan subangsih kepada pemerintah yang penting kami masih bisa usaha,” jelasnya. (Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *