Pemkab Sintang Berencana Manfaatkan Eks RSUD Jadi Mal Pelayanan Publik

oleh
Bupati Sintang, Jarot Winarno. (Dok: Istimewa)

SINTANG, KALBAR-  Bupati Sintang Jarot Winarno mengatakan, Pemerintah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, berencana akan memanfaatkan bekas bangunan Rumah Sakit Umum Derah (RSUD) Ade M Djoen Sintang sebagai Mal Pelayanan Publik. Kebijakan tersebut untuk  memusatkan pelayanan publik satu atap.

Saat ini pelayanan di Rumah Sakit Umum Derah (RSUD) Ade M Djoen Sintang sudah resmi pidah ke bangunan baru di Jalan YC Oevang Oeray Sintang atau dikenal dengan sebutaun Rumah Sakit Rujukan Regional.

“Pelayanan di Rumah Sakit Umum Derah (RSUD) Ade M Djoen Sintang yang lama sudah kosong, oleh sebab itu bangunan tersebut akan kita manfaatkan untuk Mal Pelayanan Publik (MPP),” kata Bupati Sintang, Jarot Winarno, Rabu 19 Mei 2021.

Keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP) dinilai Jarot memudahkan masyarakat dalam memperoleh segala bentuk pelayanan. “Kan kalau sekarang orang mau ke layanan aja seperti mau ke BPN susah, kecil. Maunya situ dengan lahan parkir yang luas, segala bentuk layanan publik ada di situ lah. Kedua, untuk melengkapi kantor yang masih kurang,” ucap Jarot.

Wacana ini sudah ditindaklanjuti oleh tim dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sintang, dengan melakukan kunjungan kerja ke Mal Pelayanan Publik di Sanggau dan Singkawang. Kaji Terap itu dilakukan pada Maret lalu.

“Tim sudah belajar dengan Sanggau dan Singkawang, nanti kita ciptakan seperti yang mereka punya. Seperti layanan satu pintu. Segala bentuk layanan perizinan di situ,” ujar Jarot.

Jarot berharap dengan adanya Mal Pelayanan Publik ini nanti, kiranya dapat mempermudah layanan kepada masyarakat. dan masyarakatpun tidak perlu repot-repot lagi, harus kesana kemari, cukup datang ke Mal Pelayanan Publik saja jika ingin mengurus perijinan maupun lainnya.

Rencana Bupati Sintang ingin menjadikan eks Rumah Sakit Umum Derah (RSUD) Ade M Djoen Sintang di sambut baik oleh iwan.

Menurut Iwan, dengan dimanfaatkannya eks Rumah Sakit Umum Derah (RSUD) Ade M Djoen Sintang menjadi Mall Pelayanan Publik maka untuk urus surat menyurat seperti Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun yang lainnya, masyarakat tidak pelu pergi ke kantor kantor lagi, cukup di Mall Pelayan Publik saja.“tentu ini sangat memudahkan dan membantu masyarakat kita,  ya paling tidak mengurangi ongkos minyak motor,” ujarnya.

Ia mengatakan, Pemanfaatan eks RSUD juga akan membuat bangunan tetap terawat. “Sayang kalau tidak kita fungsikan apalagi bangunan itu sangat luas,” pungkasnya. (Tiim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *